Nana Sudjana Mengumumkan UMK di Jateng 2024, Ini Data Selengkapnya
jpnn.com - SEMARANG - Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengumumkan secara resmi besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jateng 2024 pada Kamis (30/11).
Besaran UMK itu dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023. Keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2024.
Dalam SK itu, UMK tertinggi ialah Kota Semarang sebesar Rp 3.243.969. UMK terendah ialah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp 2.038.005,00.
Nana mengatakan penetapan UMK itu berdasarkan surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Menurutnya, penetapan UMK 2024 sudah memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa.
Penentuan nilai alfa, kata lanjut Nana, mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau mediah upah.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS (Badan Pusat Statistik),” kata Nana, Kamis (30/11).
Menurut Nana, UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana mengumumkan UMK di Jateng 2024. Ini data selengkapnya.
- Refleksi Akhir Tahun, Pj Gubernur Jateng Ungkap Capaian Kinerja 2024
- Pj Gubernur Jateng Berbagi Kasih di Hari Natal dengan Puluhan Lansia Panti Wreda
- Menjaga Kelancaran Libur Nataru, Pemprov Jateng Menyiagakan 40 Posko Pemantauan
- Selamat! 519 Peserta Lulus Pertamina UMK Academy
- Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari
- Respons Takmir Masjid soal Viral Paspampres Usir Jemaah saat Gibran Jumatan di Semarang