Nana Sudjana Mengumumkan UMK di Jateng 2024, Ini Data Selengkapnya

Nana Sudjana Mengumumkan UMK di Jateng 2024, Ini Data Selengkapnya
Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana. Foto: Humas Pemprov Jateng.

Pemerintah menetapkan UMK ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.

Perusahaan yang melanggar aturan ini bisa dikenai sanksi.

“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” ungkap Nana.

Dia menjelaskan regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jateng tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024. (jpnn)

Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah:

1. Kabupaten Cilacap: Rp. 2.479.106

2. Kabupaten Banyumas: Rp 2.195.690

3. Kabupaten Purbalingga: Rp 2.195.571

Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana mengumumkan UMK di Jateng 2024. Ini data selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News