Nana Sudjana Mengumumkan UMK di Jateng 2024, Ini Data Selengkapnya
Kamis, 30 November 2023 – 18:49 WIB
Pemerintah menetapkan UMK ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.
Baca Juga:
Perusahaan yang melanggar aturan ini bisa dikenai sanksi.
“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” ungkap Nana.
Dia menjelaskan regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jateng tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024. (jpnn)
Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah:
1. Kabupaten Cilacap: Rp. 2.479.106
2. Kabupaten Banyumas: Rp 2.195.690
3. Kabupaten Purbalingga: Rp 2.195.571
Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana mengumumkan UMK di Jateng 2024. Ini data selengkapnya.
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Jateng Dampingi Wapres Silaturahmi dengan 3 Ribu Nasabah PNM Mekaar
- Pj Gubernur Jateng Meresmikan 8 Proyek di Purworejo
- Ditarget Dua Pekan, Nana Sudjana Gerak Cepat Selesaikan Pemblokiran Rekening UD Pramono
- Jamin Keselamatan Kerja, Penjabat Gubernur Jateng Pastikan Petugas Adhoc Dalam Pilkada Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
- DPR Apresiasi Penjabat Gubernur Jateng Atas Respons Soal Isu Netralitas Kades dan Lurah
- Nana Sudjana Tekankan Kepala Desa dan Lurah Harus Netral dalam Pilkada