Nana Sudjana Tanggapi Pengesahan Raperda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil

Nana Sudjana Tanggapi Pengesahan Raperda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil
Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menyampaikan pendapat akhir Gubernur dalam rapat paripurna DPRD Jateng dengan agenda persetujuan Raperda Provinsi Jawa Tengah tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil oleh Dewan DRPD setempat di Gedung DPRD Jawa Tengah pada Jumat, 7 Februari 2025. Foto: Humas Pemprov Jateng

"Ini wujud komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mendorong, melindungi, dan menciptakan peluang berusaha yang kondusif," katanya.

Anggota Bapemperda) DRPD Provinsi Jawa Tengah Catur Agus Saptono mengatakan  pembentukan perda ini tidak lepas dari pentingnya kebutuhan untuk memperkuat daya saing ekonomi daerah serta memberikan perlindungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah.

“Raperda ini merupakan bentuk aspirasi masyarakat terhadap kepastian hukum pemberdayaan pelaku UMKM dan koperasi di Jawa Tengah," katanya.

Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah terdapat 141.854 UMKM dan 28.483 koperasi di Jawa Tengah.

Adanya regulasi tersebut, ujar Catur, diharapkan dapat memberikan perlindungan dan meningkatkan peran pemerintah dalam menjalankan fungsinya untuk menyejahterakan masyarakat.(jpnn)


DPRD Jateng menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Tengah tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News