Nanan: Debat KPK-Polisi di Pengadilan Saja
Selasa, 29 September 2009 – 19:25 WIB
JAKARTA - Pernyataan pengacara Ary Muladi yang membantah memberikan uang kepada dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, serta pernyataan pengacara Antasari Azhar yang menyebutkan bahwa Antasari dipaksa membuat testimoni adanya penyuapan di tubuh KPK, ditanggapi dingin oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Nanan Soekarna. Mantan Kapolda Sumatera Utara ini mengaku enggan berpolemik di media. Terkait soal tim kuasa hukum KPK yang melaporkan balik Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duaji, ke Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), menurutnya tentu akan ditindaklanjuti lagi (laporannya) oleh Polri. Namun sementara itu rencananya, kata Nanan pula, tim kuasa hukum KPK itu akan datang kembali ke Irwasum pada hari Kamis (1/10) depan, untuk memberikan laporan secara resmi.
"Kita kan tidak ingin berdebat di media. Berdebat soal itu nanti saja di pengadilan," kata Nanan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (29/9).
Baca Juga:
Nanan juga membantah bahwa selama ini kepolisian adalah pihak yang paling benar. Menurut Nanan, bukti siapa yang benar itu juga baru bisa didapat saat dalam proses pengadilan nanti. "Polisi kan menjalankan proses hukum yang ada. Kasus ini juga harus berjalan sesuai prosedurnya, dari lidik, sidik, penuntutan, hingga putusan," terangnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pernyataan pengacara Ary Muladi yang membantah memberikan uang kepada dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, serta
BERITA TERKAIT
- Honorer Database BKN Tanpa Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?
- Dompet Dhuafa & PARFI 56 Teken Kerja Sama Kampanye Kemanusiaan dan Pemberdayaan Budaya
- 3 Usulan Gubernur agar Seluruh Honorer jadi PPPK, Tanpa Sisa, Jos!
- 5 Berita Terpopuler: 1,7 Juta Honorer dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, tetapi Kode R2/L yang Batal Lulus, yang Curang Susah Tidur
- Sisa Honorer yang Harus Terserap PPPK 2024 Tahap 2 Masih Membeludak, Oh