Nanan: Debat KPK-Polisi di Pengadilan Saja
Selasa, 29 September 2009 – 19:25 WIB
"Tindak lanjutnya, ya, kalau masalah kode etik, bisa lewat sidang Komisi Kode Etik Polri. Kalau disiplin bisa ke Propam, kalau pidana, ya, ke Reserse," jelasnya menanggapi. (mas/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Pernyataan pengacara Ary Muladi yang membantah memberikan uang kepada dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, serta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani