Nanan Mengaku Sudah Beri Masukan ke Kapolri

Nanan Mengaku Sudah Beri Masukan ke Kapolri
Wakpolri Komjen Nanan Sukarna usai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (6/3) petang. Foto: Ade Sinuadji/JPNN
JAKARTA - Kurang lebih delapan jam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Kepala Kepolisian RI,  Komisaris Jenderal Nanan Sukarna sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek driving simulator di Korlantas Polri. Berseragam lengkap, Nanan baru keluar dari gedung KPK pukul 18.30.

Kepada wartawan di KPK, Rabu (6/3) petang, Nanan mengatakan bahwa dirinya dalam pemeriksaan justru berupaya  memperjelas persoalan dugaan korupsi di Korlantas Polri. Nanan mengaku sebagai pihak yang mengusulkan pre-audit sebelum proyek driving simulator dilaksanakan.

Menurut Nanan, dirinya mengusulkan preaudit sehingga Kapolri selaku Pengguna Anggaran (PA) punya cukup informasi untuk menandatangani proyek Rp 196,8 miliar. "Pre-audit dan gelar perkara adalah untuk meyakinkan PA sebelum tanda tangan," ucap Nanan.

Ditegaskannya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, diatur tentang kewenangan PA untuk melakukan pre-audit. "Supaya PA yakin sebelum teken, maka harus perlu pre-aduit di depan semua pejabat utama. Itu yang paling penting," tegasnya.

JAKARTA - Kurang lebih delapan jam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Kepala Kepolisian RI,  Komisaris Jenderal Nanan Sukarna

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News