Nanan: Susno Harus Berkantor
Kamis, 24 Februari 2011 – 18:43 WIB

Nanan: Susno Harus Berkantor
JAKARTA - Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Nanan Soekarna menegaskan bahwa Komjen Susno Duadji hingga kini masih berstatus sebagai pejabat di Kepolisian Republik Indonesia. Makanya, Susno harus melaksanan tugas dan tetap berkantor.
“Beliau tetap harus melaksanakan tugasnya dan berkantor seperti pejabat Polri yang lain,” ujarnya usai bertandang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/2).
Baca Juga:
Perwira tinggi Polri yang menjadi terdakwa menilep dana Pengamanan Pilkada Jawa Barat dan menerima suap kasus PT Salmah Arowana Lestari menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tak menghuni sel setelah masa penahanannya habis. Pekan ini, Susno yang juga mantan Kabareskrim Polri akan berkantor di Mabes Polri.
Apakah sebagai status terdakwa yang disandang Susno Duadji tidak akan dipersoalkan? Nanan yang juga mantan Kapolda Sumatera Utara ini tidak mempermasalahkan. “Selama ini gaji dan berbagai hak lainnya yang melekat pada dia (Susno) selaku anggota Polri, masih tetap diberikan,” katanya.
JAKARTA - Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Nanan Soekarna menegaskan bahwa Komjen Susno Duadji hingga kini masih berstatus sebagai pejabat
BERITA TERKAIT
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Semangat Hari Kartini, Pertamina Dorong Perempuan untuk Berkarya & Salurkan Energi
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi