Nanan: Susno Harus Berkantor
Kamis, 24 Februari 2011 – 18:43 WIB

Nanan: Susno Harus Berkantor
Sebagaimana diberitakan, Kamis (24/2) pagi ini, setelah dibebaskan dari tahanan setelah masa penahanan 90 harinya habis, terdakwa kasus korupsi Komjen Polisi Susno Duaji kembali berkantor di Mabes Polri. Bahkan usai bertemu Kapolri, mantan Wakil Ketua PPATK ini mendapat jabatan baru sebagai Penasehat Koordinator Staf Ahli Kapolri.(mur/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Nanan Soekarna menegaskan bahwa Komjen Susno Duadji hingga kini masih berstatus sebagai pejabat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Menindaklanjuti Pertemuan Bilateral, Menko Polkam BG Rapat Bahas Implementasi Batas Maritim