Nanan: Susno Harus Berkantor
Kamis, 24 Februari 2011 – 18:43 WIB
Sebagaimana diberitakan, Kamis (24/2) pagi ini, setelah dibebaskan dari tahanan setelah masa penahanan 90 harinya habis, terdakwa kasus korupsi Komjen Polisi Susno Duaji kembali berkantor di Mabes Polri. Bahkan usai bertemu Kapolri, mantan Wakil Ketua PPATK ini mendapat jabatan baru sebagai Penasehat Koordinator Staf Ahli Kapolri.(mur/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Nanan Soekarna menegaskan bahwa Komjen Susno Duadji hingga kini masih berstatus sebagai pejabat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi