Nanang: Bahasa Perbuatan Lebih Menjual dalam Pilpres
Minggu, 10 Mei 2009 – 15:32 WIB
JAKARTA- Pemerhatian Politik Islam yang juga Dosen UIN Syarief Hidayatullah Jakarta, Nanang Tahqiq MA menilai pemenang pilpres adalah orang yang lebih suka menggunakan bahasa perbuatan ketimbang bahasa pembicaraan. Hal ini bisa dilihat dari kesuksesan Partai Demokrat dan SBY yang menjadi pemenang dalam pemilu legislatif lalu.
"SBY tak banyak menggunakan bahasa perkataan. Dia lebih suka menggunakan bahasa perbuatan seperti pembagian BLT, BBM diturunkan beberapa kali, koruptor ditangkapi. Ini membuat masyarakat memberikan kepercayaan lebih banyak dibandingkan partai lain," kata Nanang Tahqiq yang juga menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk "Menakar Kontestasi SBY-Hatta, Prabowo-Rizal Ramli dan JK-Wiranto" di salah Restoran, Jl Kebon Sirih 31A Jakarta Pusat, Minggu (10/5).
Di sisi lain, sambung dia, PDI Perjuangan justru lebih banyak menggunakan bahasa perkataan yaitu dengan mengako partainya wong cilik, menolak BLT, menolak subsidi dicabut. "Tetapi kata-kata itu kan tidak dirasakan langsung oleh masyarakat," kata Nanang Tahqiq lagi.
Nanang menyarankan kepada kontestan dalam pilpres nanti lebih mengedepankan bahasa perbuatan. "Umpamanya JK-Wiranto. JK harus mengedepankan kampanye perdamaian di Aceh, Ambon, Poso dan lainnya. Kalo ada tim sukses JK di sini, konon katanya pikiran BLT itu juga konseptornya JK, itu harus terus disuarakan sebagai bahasa perbuatan. Hal ini akan lebih menjual," tegasnya.
JAKARTA- Pemerhatian Politik Islam yang juga Dosen UIN Syarief Hidayatullah Jakarta, Nanang Tahqiq MA menilai pemenang pilpres adalah orang
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar