Nanti Malam Tarif Listrik Naik
JAKARTA - Mulai nanti malam pukul 00:00 WIB tarif tenaga listrik (TTL) untuk enam golongan pelanggan akan kembali naik sesuai jadwal dua bulanan. Oleh karena itu, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menghimbau agar masyarakat semakin bijak dalam menggunakan listrik.
"Ini kenaikan tarif listrik yang sudah dimulai sejak 1 Juli, jadi sesuai jadwal ini sudah masuk dalam tahap kedua yaitu naik lagi per 1 September. Hitung-hitungannya sudah ada tabelnya jadi tinggal mengikuti saja, tidak ada yang berubah. Masyarakat seharusnya tidak perlu kaget karena ini rutin," ujar Manajer Senior Komunikasi Korporat PLN Bambang Dwiyanto kemarin (30/8).
PLN mengimbau agar pelanggan mengikuti saja jadwal dan besaran yang akan diberlakukan. Sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 19/2014, kenaikan tarif listrik dilakukan secara bertahap selama tiga kali.
"Sesuai dengan yang sudah diumumkan sebelumnya, tahun ini ada enam katogori golongan yang tarif listriknya naik, termasuk untuk rumah tangga," tegasnya.
Keenam pelanggan listrik yang mengalami penyesuaian tarif tahun ini antara lain, golongan industri menengah non-go publik (I-3), golongan rumah tangga (R-2) daya 3.500-5.500 VA, golongan Rumah Tangga (R-1) TR 2.200 VA, golongan rumah tangga (R-1) berdaya 1.300 VA, golongan pelanggan pemerintah (P2) dengan daya di atas 200 KVA, dan golongan penerangan jalan umum (P-3).
Perhitungan tarif tenaga listrik yang baru akan mulai dilakukan sesuai besaran yang telah ditetapkan mulai pukul 00:00 WIB. Dari enam golongan, persentase kenaikan tertinggi terjadi pada listrik rumah tangga 1.300 volt ampere (VA).
Mulai 1 September besok, tarif listrik pelanggan 1.300 VA naik dari sebelumnya Rp 1.090 per KWh menjadi Rp 1.214 per KWh, atau meningkat 20 persen."Golongan ini dipandang sudah cukup mampu," kata Bambang.
Namun, dia mengingatkan tarif baru per 1 September tersebut hanya berlaku hingga 31 Oktober 2014. Sebab sesuai dengan aturan, kenaikan tarif listrik dilakukan per dua bulan sekali pada tahun ini. Kenaikan pertama sudah pernah dilakukan pada 1 Juli 2014, lalu kenaikan kedua dilakukan 1 Septmber dan kenaikan ketiga akan dilakukan pada 1 November 2014."Nanti per 1 November 2014 ada kenaikan lagi," tegasnya.
Terkait kenaikan tarif listrik ini, PLN meminta masyarakat agar lebih irit dan bijak dalam menggunakan listrik."Bambang mengakui setiap paska kenaikan tarif listrik, memang ada sedikit penurunan konsumsi listrik oleh masyarakat karena ada upaya penghematan.
"Berdasar pengalaman sih ada penurunan tapi tidak terlalu besar. Yang kami harapkan sih turun supaya pertumbuhan konsumsi tidak terlalu besar," tukasnya.
Setidaknya, lanjut Bambang, kenaikan listrik bisa mengurangi beban subsidi yang terlalu besar. Pada tahun 2014 subsidi listrik ditetapkan Rp 94,26 triliun, namun dengan kenaikan tarif listrik untuk enam golongan mulai 1 Juli hingga 1 November 2014, subsidi listrik dapat dihemat Rp 8,51 triliun sehingga menjadi hanya Rp 85,75 triliun.
"Kebijakan ini tentu meringankan beban negara dan PLN dalam menyediakan listrik," jelasnya. (wir)
Kenaikan Tarif Listrik per 1 September 2014
Golongan Pelanggan Sebelum Per 1September
1. Industri I-3 Rp 964/kwh Rp1.075/kWh"
2. P2 >200 kVa Rp 1.081/kWh Rp 1.139/kWh
3. R-1 daya 2.200 Va Rp 1.109/kWh Rp 1.224/kWh
4. R-2 daya 3.500-5.500 Va Rp 1.210/kWh Rp 1.279/kWh
5. R-1 daya 1.300 Va Rp 1.090/kWh Rp 1.214/kWh
6. P-3 (jalan umum) Rp 1.104/kWh Rp 1.221/kWh
Sumber : Kementerian ESDM
JAKARTA - Mulai nanti malam pukul 00:00 WIB tarif tenaga listrik (TTL) untuk enam golongan pelanggan akan kembali naik sesuai jadwal dua bulanan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 4 Hari Libur Nataru, 175.594 Penumpang Keluar Masuk Stasiun Daop 4 Semarang
- 4 Hari Libur Nataru, 175.594 Penumpang Keluar Masuk Stasiun Daop 4 Semarang
- Harga Emas Antam Hari Ini 24 Desember 2024 Turun, Jadi Sebegini Per Gram
- Kinerja APBN 2024 On Track, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 257,8 Triliun hingga November
- BI Catat Uang Beredar Mencapai Rp 9.175,8 Triliun per November 2024
- Pengumuman, Semua Produk Makanan yang Dijual Wajib Punya Label SNI