Nanti Tilang tak Hanya STNK dan SIM tapi juga Buku KIR
Kementerian Perhubungan memang tengah fokus untuk menata keselamatan berkendara. Salah satunya adalah soal kendaraan pariwisata. Ditjen Perhubungan Darat setiap Sabtu dan Minggu keliling ke tempat-tempat wisata. Tujuannya adalah untuk melakukan rampcheck.
Rampcheck ini melihat kondisi kendaraan apakah layak jalan atau tidak. Budi menuturkan, dia membentuk tim khusus untuk melakukan rampcheck rutin ini. Tim tersebut terdiri dari berbagai pemangku kepentingan seperti Kepolisian, KNKT, hingga Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI).
BACA JUGA: Akui Ada Kenakalan Layanan Uji Kir
”Ini untuk mengubah mindset agar tidak hanya aspek bisnis saja yang dipikirkan. Keselamatan harus dipedulikan juga,” ungkapnya.
Sejauh ini, yang banyak ditemukan adalah mengenai usia kendaraan pariwisata yang lebih dari ketentuan. Seharusnya bus pariwisata bisa digunakan maksimal pada tahun ke-10. Lebih dari itu, dia khawatir jika kondisi kendaraan akan jelek. ”Beberapa waktu lalu saya diskusi dengan Kempenpar agar meningkatkan iklim wisata yang baik,” katanya. (lyn)
Jika ada pemda yang tidak memiliki sumber daya uji KIR yang memadai, maka tidak diberikan ijin.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Polisi Selidiki Penyebab Truk tak Kuat Menanjak di KM 97 Tol Cipularang
- Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 97, Libatkan 6 Kendaraan
- Bus Gunung Harta Tabrak Truk Muatan Bahan Kimia di Tol Semarang-Solo
- Keluarga Korban Tabrakan di Pekanbaru: Kami Berharap Pelaku Dihukum Seadil-adilnya
- 5 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Truk, Mobil, dan Motor
- Catatan 2024: Angka Kriminalitas di Kota Bandung Turun, Lakalantas Naik