Napi Asimilasi Berulah Lagi, Kali Ini Pengendara yang Ditusuk, Jleb!
Selasa, 26 Mei 2020 – 12:01 WIB
Hasil penyidikan sementara pelaku Jaya Belanda ini dijerat dengan pasal 351 ayat 2 Tentang Penganiayaan Berat. (antara/jpnn)
Pelaku penusukan ini pernah masuk Lapas dengan sejumlah kasus di antaranya kasus narkoba, jambret dan senjata tajam.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Tangkap Anak Buah Gembong Narkoba Fredy Pratama, Sita 70 Kg Sabu-Sabu
- Enggak Menyangka, Mak-Mak Muda Ini Ternyata Bandar Narkoba
- Pelaku Pembunuhan Sopir Lampung Ditangkap, Ternyata Baru Berusia 19 Tahun
- Modus Tagih Utang, Pria di Banjarmasin Perkosa Tetangga
- Hadiri Maulid Nabi di Banjarmasin, Kaesang Pangarep Disambut Antusias Warga
- Anak Menyaksikan Sang Ibu Meregang Nyawa Ditusuk Bapak di Pasar Minggu