Napi Bandar Narkoba-Pemakai akan Dipisah

Napi Bandar Narkoba-Pemakai akan Dipisah
Napi Bandar Narkoba-Pemakai akan Dipisah
JAKARTA— Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM merencanakan akan menempatkan narapidana kategori bandar narkoba dalam satu tempat dan dipusatkan di LP Narkotika Jakarta.

Kepala Humas Ditjenpas Akbar Hadiprabowo mengatakan, rencana tersebut berdasarkan evaluasi Ditjen Pemasyarakatan selama ini. “Jadi jika mencampurkan pemakai, bandar dan produsen dalam satu tempat rentan terjadi penyalahgunaan dan transaksi antara pemakai dan pengedar. Selain itu dengan memusatkan napi bandar dalam satu tempat di Jakarta akan memudahkan dalam hal pengawasan dan berkordinasi dengan instansi terkait,” ujarnya dalam keterangan persnya, Senin (27/6).

Akbar mengakui, masih ada oknum pegawai LP/Rutan yang terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba di LP dan Rutan. “Kami bertindak keras terhadap oknum-oknum tersebut,” katanya. Selama 2010 Ditjen Pemasyarakatan telah menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat kepada 28 pegawai yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dan terdapat 24 pegawai lagi yang sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin.

“Agar penanggulangan peredaran narkoba di LP dan Rutan bisa maksimal, perlu disusun strategi dan mekanisme bersama diantara instansi-instansi terkait, agar kejadian di Lapas Kerobokan tidak terulang lagi,” tandasnya.

JAKARTA— Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM merencanakan akan menempatkan narapidana kategori bandar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News