Napi Bandar Narkoba-Pemakai akan Dipisah
Senin, 27 Juni 2011 – 21:00 WIB
JAKARTA— Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM merencanakan akan menempatkan narapidana kategori bandar narkoba dalam satu tempat dan dipusatkan di LP Narkotika Jakarta. “Agar penanggulangan peredaran narkoba di LP dan Rutan bisa maksimal, perlu disusun strategi dan mekanisme bersama diantara instansi-instansi terkait, agar kejadian di Lapas Kerobokan tidak terulang lagi,” tandasnya.
Kepala Humas Ditjenpas Akbar Hadiprabowo mengatakan, rencana tersebut berdasarkan evaluasi Ditjen Pemasyarakatan selama ini. “Jadi jika mencampurkan pemakai, bandar dan produsen dalam satu tempat rentan terjadi penyalahgunaan dan transaksi antara pemakai dan pengedar. Selain itu dengan memusatkan napi bandar dalam satu tempat di Jakarta akan memudahkan dalam hal pengawasan dan berkordinasi dengan instansi terkait,” ujarnya dalam keterangan persnya, Senin (27/6).
Akbar mengakui, masih ada oknum pegawai LP/Rutan yang terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba di LP dan Rutan. “Kami bertindak keras terhadap oknum-oknum tersebut,” katanya. Selama 2010 Ditjen Pemasyarakatan telah menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat kepada 28 pegawai yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dan terdapat 24 pegawai lagi yang sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin.
Baca Juga:
JAKARTA— Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM merencanakan akan menempatkan narapidana kategori bandar
BERITA TERKAIT
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas
- Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom Terima Penghargaan Dari Pemerintah AS
- Butuh Dana Tambahan Rp 100 Triliun untuk 82,9 Juta Penerima Program MBG
- Menteri Agama: Pengumuman Libur Ramadan Disampaikan Senin
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan