Napi Baru Bebas Langsung Berulah, Menteri Yasonna Salah Langkah?
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mencatat setidaknya ada dua peristiwa yang mencoreng kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly membebaskan 35 ribu narapidana.
Kebijakan pembebasan diambil demi mengantisipasi penyebaran wabah virus Corona (COVID-19) di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
"Di Sulawesi Selatan itu ada yang baru dua hari dibebaskan, sudah melakukan pencurian lagi," ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane kepada jpnn.com, Jumat (10/4).
Peristiwa lain, terjadi di Blitar, Jawa Timur. MS yang disebut baru dibebaskan dari tahanan, diduga melakukan curanmor.
"Saya kira ini menjadi tanggung jawab Kemenkumham. Karena sebelumnya disebut mereka yang dibebaskan diawasi. Jadi kalau berada di luar rumah langsung ditangkap, dimasukkan lagi ke tahanan," ucap Neta.
Sayangnya, kata Neta kemudian, Kemenkumham belum menanggapi terkait napi yang dibebaskan kembali membuat ulah.
"Seolah-olah lepas tangan. Ini kan tanggung jawabnya ada di menkumham karena dia yang melepaskan," tuturnya.
Neta lebih lanjut mengatakan, kemenkumham seharusnya melakukan rapid test terlebih dahulu di lapas maupun rutan, sebelum menerbitkan kebijakan membebaskan narapidana yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan dan berkelakuan baik.
IPW mencatat setidaknya ada dua peristiwa yang mencoreng kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly membebaskan 35 ribu narapidana.
- Pengamat Merespons Usulan Pelucutan Senjata Api Bagi Anggota Polri, Simak
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- IPW Desak Polda Sumbar Tegas Soal Kasus Polisi Tembak Polisi, Usulkan Korban Diberi Penghargaan
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Preman Pasar Tumpah Bogor Provokasi Tolak Penggusuran, IPW: Polisi Jangan Kalah