Napi Baru Bebas Langsung Berulah, Menteri Yasonna Salah Langkah?
Jumat, 10 April 2020 – 21:12 WIB

Yasonna H Laoly di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10). Foto: Ricardo/JPNN.Com
"Seharusnya rapid test dulu. Kalau memang ada yang positif, baru diambil kebijakan melepas tahanan. Kalau enggak ada, kenapa harus dibebaskan. Jangan wabah Corona ini dijadikan alasan sesuatu yang misterius," katanya.
Neta juga mengatakan, logika masyarakat umum, lapas dan rutan lebih aman daripada napi dibebaskan, jika alasan pembebasan untuk menghindari virus Corona. Karena, lapas dan rutan sangat tertutup. Orang yang keluar-masuk sangat dibatasi.
"Dalam hal ini DPR secara kelembagaan seharusnya protes. Misal, dengan alasan berpotensi menciptakan masalah, presiden juga seharusnya menegur menkumham," pungkas Neta. (gir/jpnn)
IPW mencatat setidaknya ada dua peristiwa yang mencoreng kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly membebaskan 35 ribu narapidana.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Teror Kepala Babi Terhadap Jurnalis Tempo Ancaman Serius, Kapolri Harus Bertindak
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- 3 Anggota Polri Tewas Ditembak Oknum TNI di Lokasi Sabung Ayam, IPW Desak Hal Ini
- IPW Sebut Jaksa Tak Akan Mampu Tangani Penyidikan
- Kontroversi Kasus Korupsi Impor-Ekspor Minyak, Penyidik Dinilai Salah Tetapkan Tersangka
- IPW Menilai Lirik Lagu Band Sukatani Bikin Panas Telinga Polisi