Napi Berhubungan Intim dan Pakai Narkoba di Ruangan Kalapas

Terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik BNNP Lampung akan memisahkan dengan perkara pokok, yakni penyelundupan empat kilogram sabu-sabu dan empat ribu butir ekstasi. Di mana, hasil mutasi rekening dari perbankan belum keluar.
"Sepertinya (perkara) dipisah. Ada kemungkinan sidang dua kali. Karena perkara TPPU belum selesai," urai Richard.
Saat ini, perkara TPPU keempat tersangka masih ditangani penyidik Ditjen TPPU BNN. Sejauh ini, Richard belum memberikan pernyataan pasti mengenai uang yang diduga mengalir ke rekening Mukhlis.
”Untuk nominal, kami belum bisa sampaikan. Mohon maaf, karena kami juga masih menunggu hasilnya dari PPATK," kata dia.
Sebelumnya, penyidik BNNP Lampung mengeluarkan keputusan menahan Kalapas Kelas IIA Kalianda nonaktif Mukhlis Adjie. Ini dilakukan dengan pertimbangan Mukhlis dinilai tidak kooperatif. Ia diduga menerima aliran dana dari Marzuli yang diduga hasil penjualan narkoba.
Marzuli juga mendapat keistimewaan. Selain bebas keluar-masuk lapas sebanyak enam kali tanpa pengawalan, ia diperbolehkan menggunakan ponsel untuk berkomunikasi dan menjalankan bisnis haramnya. Selain itu, Marzuli juga kerap memasukkan wanita ke dalam selnya. (nca/c1/ais)
Bambang Haryono akan diperiksa terkait penyeludupan 4 kilogram sabu-sabu dan 4 ribu butir ekstasi ke Lembaga Pemasyarakaan (Lapas) Kela IIA Kalianda.
Redaktur & Reporter : Budi
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri