Napi Buddha di Bekasi Terima Remisi Hari Raya Waisak, Hilal: Tanpa Biaya
jpnn.com, BEKASI - Sebanyak lima narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi menerima remisi Hari Raya Waisak, Senin (16/5).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Maulidi Hilal mengatakan terdapat lima dari delapan napi beragama Buddha di lapas tersebut yang diberikan remisi.
Baca Juga: Berebut Biduan Cantik, Yuda Bersimbah Darah di Atas Jembatan, Lalu
Remisi itu pun diberikan langsung Hilal kepada para napi di Lapas Kelas IIA Bekasi.
Hilal juga memastikan napi yang menerima remisi tidak dikenakan biaya apa pun.
"Semua hak warga binaan kami berikan tanpa biaya. Jadi, ada yang mendengar seumpama di sana sini lapas Jawa Barat yang masih memungut biaya, boleh dilaporkan ke kami catat namanya siapa, jangan fiktif," kata Hilal di Bekasi.
Dia menambahkan total se-Jawa Barat terdapat 62 napi beragama Buddha yang menerima remisi hari ini.
Seluruh napi tersebut menerima remisi kategori satu atau pemotongan masa tahanan.
Sebanyak lima narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi menerima remisi Hari Raya Waisak, Senin (16/5), simak selengkapnya.
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS