Napi dan Pasutri Terlibat Penyelundupan Narkoba di Lapas Tulungagung

Napi dan Pasutri Terlibat Penyelundupan Narkoba di Lapas Tulungagung
Polisi menetapkan empat tersangka kasus penyelundupan narkoba ke Lapas Tulungagung. Foto : Ricardo/JPNN.com

Sebelumnya, petugas Lapas Kelas II B Tulungagung, Kamis (20/1), menggagalkan upaya penyeludupan 31 paket sabu-sabu seberat 35,27 gram, satu paket berisi 40 butir pil koplo, 8 pipet atau alat isap dan dua kartu perdana telepon selular.

Narkoba tersebut dikirim tersangka DDP melalui Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Lapas Tulungagung. 

Untuk mengelabui petugas, tersangka memasukkan paket sabu-sabu tersebut ke dalam botol sabun cair.

Kasus itu terungkap saat petugas lapas melakukan pemeriksaan menggunakan kawat yang dimasukkan ke dalam botol. 

Pengakuan tersangka DDP kepada petugas, paket sabu-sabu yang coba dia selundupkan itu rencananya dikirim kepada salah satu narapidana dalam LP. (antara/jpnn)

Polisi menetapkan dua narapidana, dan sepasang suami istri sebagai tersangka kasus penyelundupan narkoba ke Lapas Tulungagung.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News