Napi dan Sipir Kompak Kendalikan Bisnis Narkoba dari Lapas
jpnn.com, PALEMBANG - Rizki, 26, napi Lapas Klas I Palembang ditangkap polisi karena menyetir peredaran narkoba dari dalam selnya.
Bahkan, Rizki juga menjadikan oknum sipir lapas, Adiman, 36, sebagai pesuruhnya.
Darinya, disita barang bukti sabu-sabu seberat 209,56 gram. Uang tunai Rp120 juta. Lalu, mobil Honda Mobilio merah BG 1719 ON dan selembar STNK atas nama Citra Ismidilayanti.
Kerja sama oknum sipir dan napi itu, dibongkar jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.
Ceritanya, Kamis (2/8), sekitar pukul 15.00 WIB, tim Polda menciduk Adiman di Jl Letjen Harun Sohar (TAA), simpang lampu merah Bandara SMB II Palembang
Dari penangkapan itu, menyeret nama Rizki. Terpidana 20 tahun penjara itu, jaringan narkoba asal Aceh yang mendekam di Lapas Klas I Palembang.
Dalam gelar ungkap kasus kemarin (6/8), Adiman tak kuasa menahan tangis. Air mata pria berbadan tegap itu, tumpah ketika diinterogasi Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara.
“Mohon jangan pecat saya, anak saya masih kecil-kecil. Saya sangat menyesal,” tuturnya terisak.
Dia mengaku, narkoba yang diedarkannya milik Rizki. Dapat komisi atau upah, sebesar Rp5 juta dari setiap 100 gram sabu-sabu yang diantarkan. “Saya sudah 4 kali mengambil barang Rizki. Tentu ada upahnya. Saya benar-benaf khilaf, Pak," akunya.
Rizki, 26, napi Lapas Klas I Palembang ditangkap polisi karena menyetir peredaran narkoba dari dalam selnya.
- WNA China Tewas Kecelakaan di Sungai Musi, Dokter Forensik Ungkap Temuan Ini
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Kembangkan Potensi Anak-Anak Putus Sekolah, Pj Wali Kota Palembang Berikan Pelatihan Tenun Songket
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Eddy Santana-Riezky Aprilia Dorong Pemerataan Pembangunan di Sumsel