Napi dari 3 Lapas di Nusakambangan Tidak Ada yang Dapat Remisi

Sementara bagi napi yang telah bebas, Putu mengharapkan mereka dapat berkumpul kembali bersama keluarga tercinta dan menjadi manusia mandiri yang tentunya taat dan patuh terhadap hukum.
Ia mengatakan saat ini jumlah napi di Pulau Nusakambangan sebanyak 2.334 orang dengan perincian pidana umum sebanyak 431 orang dan pidana narkotika sebanyak 1.725 orang.
"Napi yang tidak memperoleh remisi adalah narapidana yang belum memenuhi persyaratan baik substantif maupun teknis, misalnya pidana mati, seumur hidup, napi yang belum menjalani enam bulan masa pidana, serta yang menjalani register F karena melanggar tata tertib," kata Putu.
Sementara itu, penyerahan remisi untuk napi Lapas Kelas II B Cilacap dilakukan Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji usai Upacara Peringatan HUT Ke-77 RI di Alun-Alun Cilacap, Rabu.
Berdasarkan data, jumlah napi Lapas Cilacap saat ini sebanyak 484 orang namun yang mendapatkan remisi sebanyak 298 orang terdiri atas remisi umum 1 sebanyak 292 orang dan remisi umum 2 atau langsung bebas sebanyak enam orang. (antara/jpnn)
Napi yang tidak memperoleh remisi pada HUT RI tahun ini, yaitu pidana mati maupun seumur hidup.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Tahanan Dugem di Dalam Sel, 14 Napi dan Kepala Rutan Pekanbaru Diperiksa
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- 502 Narapidana Rutan Paser Terima Remisi Idulfitri 2025