Napi Gembong Narkoba Kabur, Sipir Kena Sanksi
Jumat, 14 Mei 2010 – 07:34 WIB
BANDARLAMPUNG– Junardi dan Firman, dua petugas Rutam Tahanan (Rutan) Wayhuwi, Lampung Selatan harus bersiap menerima sanksi. Ini lantaran keduanya dianggap lalai dalam menjaga Inbes, seorang gembong narkoba hingga berhasil kabur pada Kamis (6/5) lalu.
Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Depkum HAM Bandar Lampung, Hattu Oktavianus menegaskan bahwa akan ada sanksi disiplin kepada kedua petugas tersebut lantaran melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas. Akan ada sanksi disiplin. dalam hasil pemeriksaan jelas mereka lalai," kata Hattu Oktavianus.
Baca Juga:
Sebelumnya, Departemen Hukum dan HAM (Depkum HAM) membentuk tim untuk memeriksa petugas serta pihak-pihak yang diduga terlibat atas kaburnya satu narapidana dari rumah tahanan (Rutan) Wayhuwi, Lampung Selatan. Diketahui bahwa menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 1980 tentang peraturan pegawai negeri sipil (PNS) bahwa sangsi yang diberikan kepada petugas yang melakukan kesalahan ada tiga tingkatan.
"Kalau kesalahannya ringan, sangsi yang diberikan oleh berupa teguran tertulis. Sedangkan kalau sedang itu bisa mendapatkan sangsi penundaan gaji. Dan jika kesalahannya berat, maka akan mendapatkan penurunan pangkat atau pemberhentian sebagai PNS," terang Hattu lagi.
BANDARLAMPUNG– Junardi dan Firman, dua petugas Rutam Tahanan (Rutan) Wayhuwi, Lampung Selatan harus bersiap menerima sanksi. Ini lantaran keduanya
BERITA TERKAIT
- AJI Kecam Wartawan Intervensi Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- 2 Narapidana yang Kabur dari Lapas Sumedang Kabur Ditangkap Warga
- Seusai Membunuh-Buang Mayat Paryatun ke Jurang, Iwan Doggy Mengambil Harta Korban
- Kapolrestabes Semarang Sebut Geng Pemuda Atau Kreak Disponsori Judi Online
- Tegas, Bea Cukai Tindak Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster di Jalur Rawan Kepri
- Kasus Pria Disabilitas Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi Jadi Atensi Bareskrim