Napi Ikat Janji Pernikahan dengan Kekasih di Penjara
"Pernikahan ini disetujui kepala lapas setelah KUA menyurati pihak lapas satu minggu yang lalu," ujar Kepala Subseksi Registrasi Lapas Kelas II-A Kediri Saiful Rahman.
Saiful menyampaikan bahwa pernikahan di dalam lapas adalah hak warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Prosesi bisa dilaksanakan apabila syarat substantif dan administrasinya telah lengkap. Persyaratan yang harus dilengkapi itu meliputi surat permohonan dan jaminan keluarga serta surat keterangan kehendak nikah dari kelurahan dan KUA.
Seusai prosesi ijab kabul, Kepala KUA Mojoroto Abdul Mufid menyampaikan bahwa momen tersebut harus menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi Ismail.
"Setiap manusia pasti punya ujian masing-masing. Semoga ini bisa menjadi cambuk untuk berubah sebagai insan yang lebih baik lagi," pesannya. (*/fud/c9/diq/jpnn)
Petugas lapas turut menyaksikan jalannya momen langka pernikahan napi dalam lapas.
Redaktur & Reporter : Natalia