Napi Ilegal Logging Protes Tak Dapat Remisi Waisak
Selasa, 08 Mei 2012 – 12:34 WIB
Dewi pun curiga, bisa jadi kliennya tak mendapatkan remisi karena menjadi justice collaborator sekaligus whistle blower kasus ilegal logging di Kalbar. "Sepertinya ada dendam dari pihak tertentu kepada Tony Wong. Apalagi klien saya sekarang sudah berada dalam program perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," ucap Dewi.
Baca Juga:
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Kalbar, H Kasful Anwar yang dihubungi terpisah menyatakan sangat menyesalkan tidak diterimanya remisi Waisak oleh para napi yang beragama Budha di Lapas Klas II Pontianak itu. Selain Tony Wong, kata Kasful, ada beberapa napi lainnya yang juga bernasib sama. Di antaranya adalah Parnawan, Lim A thuan dan Lim Djan Kong.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Komnas HAM Kalbar, imbuh dia, terdapat 21 napi yang memeluk agama Budha. "13 napi yang tidak tersangkut pelanggaran PP 28, mereka diberikan remisi Waisak. "Napi yang memperoleh remisi itu adalah dari kanwil Kemnekumham Kalbar. Sedangkan 8 orang ini harus dibedakan karena harus mendapatkan remisi melalui keputusan Menteri Hukum dan HAM di Jakarta," ungkapnya.
Ditambahkan Kasful, para napi yang tidak mendapatkan remisi Waisak itu juga tidak diberikan penjelasan secara resmi oleh pihak Lapas. Padahal, remisi harus diumumkan secara terbuka dan transparan agar tidak ada kecurigaan adanya permainan dalam pemberian remisi ini.
JAKARTA - Terpidana kasus ilegal logging di Kalimantan Barat, Tony Wong, merasa mendapat perlakukan diskriminatif. Tony yang kini menjalani masa
BERITA TERKAIT
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata