Napi Ilegal Logging Protes Tak Dapat Remisi Waisak
Selasa, 08 Mei 2012 – 12:34 WIB

Napi Ilegal Logging Protes Tak Dapat Remisi Waisak
“Komnas HAM Kalbar mendapat laporan dari keluarga napi yang tidak mendapatkan remisi Waisak ini. Tidak ada penjelasan. Napi yang menerima remisi juga tidak ada acara apa-apa. Padahal, kalau pada saat Idul Fitri, selalu ada perayaan dan diserahkan usai salat Ied,” tambahnya.
Kasful Anwar juga meminta Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin untuk melakukan evaluasi ke jajarannya agar tidak sampai terjadi tindakan yang diskriminatif.
Seperti diketahui, Tony Wong adalah pengusaha asal Ketapang, Kalimantan Barat yang membongkar praktek mafia illegal logging di daerah itu pada tahun 2007. Praktek mafia ilegal logging yang merugikan negara ratusan triliun rupiah ini melibatkan cukong asal Malaysia dan sejumlah aparat penegak hukum. Namun Tony justru diseret dan dipidana terkait kasus korupsi karena keterlambatan membayar uang Provisi Sumber Dana Hutan (PSDH) dan uang Dana Reboisasi (DR).
Namun, imbuh dia, pada tanggal 26 May 2008 PN Ketapang memutus vonis bebas. Tapi JPU memaksa untuk Kasasi. Oleh MA kurang dari 2 bulan setelah berkas diterima, berdasarkan putusan No.1481 K/pid.Sus/2009 tanggal 21 Oktober 2008, Tony Wong divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Terpidana kasus ilegal logging di Kalimantan Barat, Tony Wong, merasa mendapat perlakukan diskriminatif. Tony yang kini menjalani masa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ratusan Siswa SLTAK Penabur Jakarta Berlaga di Science Project Challenge 2025
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita