Napi Kabur Saat Petugas Jaga Salat
jpnn.com - JPNN.com – Seorang narapidana kasus narkoba berhasil melarikan diri saat menjalani proses rawat inap di rumah sakit RSUDAM, Bandarlampung.
Narapidana yang kabur itu adalah Nopi Apriadi, 33, warga Jl. Danau Towuti, Surabaya, Kedaton Bandarlampung.
Nopi merupakan narapidana kasus narkotika yang divonis majelis hakim PN kelas IA Tanjungkarang selama 6 tahun 6 bulan lantaran melanggar pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Narkotik Wayhuwi Danial Arief mebenarkan salah satu napi lapas tersebut kabur.
Danial menjelaskan Nopi menderita sakit Sustec Peritonity atau pembengakakan jantung. Sebelumnya, Nopi memang kerap dilarikan ke rumah sakit lantaran sakit yang dia derita.
“Dan dia sudah sejak 3 hari dari Jumat (23/12) dirawat. Sebelumnya pada 31 November memang sudah dirawat karena sakit yang sama,” ujar Danial.
Danial menjelaskan, kala itu Nopi yang dirawat diruang Murai 3B RSUDAM menjalani rawat inap. Kejadian bermula pada Minggu (25/12). Kala itu, Nopi meminta izin borgol yang mengikat ditangannya untuk dilepas. Dia beralasan hendak buang air sekaligus ganti pakaian.
“Saat itu ada anak dan istrinya yang ikut menemani serta satu sipir yang menjaga,” ujarnya seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.
JPNN.com – Seorang narapidana kasus narkoba berhasil melarikan diri saat menjalani proses rawat inap di rumah sakit RSUDAM, Bandarlampung.
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari