Napi Kabur Sejak 2016, Pulang ke Rumah, Diringkus Tanpa Perlawanan
Setelah itu, pihak Lapas Kelas II B Lubukbasung langsung melakukan koordinasi dengan Polsek Ampeknagari.
Setelah berkas lengkap, lanjut dia, lima petugas Lapas Kelas II B Lubukbasung beserta tim Polsek Ampeknagari langsung menuju ke rumah YN.
"Petugas menangkap YN dan dibawa ke Polsek Ampeknagari untuk dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu," katanya.
Dia menambahkan saat ini YN telah berada di Lapas Kelas II B Lubukbasung untuk menjalani masa hukuman selama tujuh bulan penjara.
Hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung sebelumnya telah memvonis YN selama 1,5 tahun.
"YN telah menjalankan masa hukuman sekitar delapan bulan," kata Suroto.
Menurut dia, YN kabur dari Lapas Kelas II B Lubukbasung saat membeli rokok keluar Lapas pada 20 Maret 2016 karena yang bersangkutan merupakan tahanan pendamping.
Namun, YN tidak kunjung kembali dan petugas Lapas Kelas II B Lubukbasung terus melakukan pencarian.
Narapidana pencurian berinisial YN tak berkutik saat diringkus petugas Lapas Kelas II B Lubukbasung bersama Kepolisian Sektor Ampeknagari, Senin (28/6) sekitar pukul 14.00 WIB. YN kabur dari Lapas sejak 2016.
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib