Napi Kabur Sejak 2016, Pulang ke Rumah, Diringkus Tanpa Perlawanan

Setelah itu, pihak Lapas Kelas II B Lubukbasung langsung melakukan koordinasi dengan Polsek Ampeknagari.
Setelah berkas lengkap, lanjut dia, lima petugas Lapas Kelas II B Lubukbasung beserta tim Polsek Ampeknagari langsung menuju ke rumah YN.
"Petugas menangkap YN dan dibawa ke Polsek Ampeknagari untuk dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu," katanya.
Dia menambahkan saat ini YN telah berada di Lapas Kelas II B Lubukbasung untuk menjalani masa hukuman selama tujuh bulan penjara.
Hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung sebelumnya telah memvonis YN selama 1,5 tahun.
"YN telah menjalankan masa hukuman sekitar delapan bulan," kata Suroto.
Menurut dia, YN kabur dari Lapas Kelas II B Lubukbasung saat membeli rokok keluar Lapas pada 20 Maret 2016 karena yang bersangkutan merupakan tahanan pendamping.
Namun, YN tidak kunjung kembali dan petugas Lapas Kelas II B Lubukbasung terus melakukan pencarian.
Narapidana pencurian berinisial YN tak berkutik saat diringkus petugas Lapas Kelas II B Lubukbasung bersama Kepolisian Sektor Ampeknagari, Senin (28/6) sekitar pukul 14.00 WIB. YN kabur dari Lapas sejak 2016.
- Dapat Remisi Idulfitri, 84 Narapidana di Jateng Langsung Bebas
- Dapat Remisi Lebaran, 6 Narapidana Rutan Makassar Langsung Bebas
- Perangi Narkoba & HP Ilegal, Rutan Salemba Pindahkan 300 Napi ke Berbagai LP di Jabar-Banten
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi