Napi Kasus Korupsi juga Dapat Remisi Lebaran
jpnn.com, MAGETAN - Sebanyak 63 narapidana di Rutan Magetan, Jatim bakal mendapat remisi Lebaran Idulfitri.
Tidak hanya dari kasus pidana umum saja, dari jumlah tersebut, lima di antaranya adalah narapidana kasus tipikor.
Para narapidana yang mendapat remisi Lebaran itu, dari kasus pidana umum, narkoba, hingga kasus tindak pidana korupsi, akan mendapat potongan masa tahanan.
Menurut Kepala Rutan Kelas 2B Magetan, Reinhards Indra, pihaknya mengusulkan 63 narapidana mendapat remisi lebaran.
Dari jumlah tersebut, 42 orang di antaranya sudah mendapatkan surat keputusan. Sementara sisanya, sebanyak 21 orang masih dalam proses.
Dari jumlah narapidana yang masih dalam proses mendapatkan SK.
"Lima di antaranya narapidana kasus korupsi pembangunan instalasi rawat inap, RSUD dr Sayidiman Magetan," kata Reinhards.
Narapidana yang berhak mendapat remisi, adalah mereka yang telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan, dan berkelakuan baik selama berada di tahanan.
Narapidana kasus tipikor mendapat remisi Lebaran dengan potongan masa tahanan satu bulan.
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- KPK Didesak Usut Dugaan Suap Oknum BPK Pada Kasus Pembangunan KA BSL
- Hakim Putuskan Gazalba Saleh Ditahan Kembali
- Pakar Hukum Kritisi Kewenangan Kejagung Tangani Perkara
- Kejaksaan Dinilai jadi Penegak Hukum Paling Apik dalam Memberantas Korupsi