Napi Kasus Narkoba Kabur, Empat Sipir Terancam Sanksi

Napi Kasus Narkoba Kabur, Empat Sipir Terancam Sanksi
Napi Kasus Narkoba Kabur, Empat Sipir Terancam Sanksi

SAMPANG - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jatim merespons kaburnya Aiman Misjadin, 40, narapidana (napi) kasus narkoba dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Sampang pada Selasa malam (14/4). Empat sipir yang saat itu bertugas dan berjaga akan diperiksa Kanwil Kemenkum dan HAM Jatim. 

''Seperti kami sampaikan, empat petugas jaga itu diduga lalai karena tidak mengawasi dan memantau napi. Namun, saat ini kami masih menunggu keputusan resmi dari Kanwil Kemenkum dan HAM Jatim,'' ungkap Kabid Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas II-B Sampang Abdus Subir kemarin (17/4).

Menurut dia, sambil menunggu keputusan dari kanwil, pihaknya telah memeriksa empat sipir tersebut secara internal. Sayangnya, dia enggan menjelaskan hasil pemeriksaan itu. Dia juga menolak membeberkan identitas empat sipir yang dianggap lalai tersebut.

Apakah sanksi itu akan berujung pada pemecatan? Dia menyatakan, pihaknya belum bisa memastikannya. Sebab, keputusan tersebut bergantung pada pihak kanwil. ''Yang jelas, jika terbukti (lalai), ya ada sanksi,'' tegasnya.

SAMPANG - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jatim merespons kaburnya Aiman Misjadin, 40, narapidana (napi) kasus narkoba dari Rumah Tahanan Negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News