Napi Kasus Narkoba Kabur, Empat Sipir Terancam Sanksi
Sabtu, 18 April 2015 – 16:51 WIB
Selain memeriksa empat sipir itu, pihaknya terus memburu dan melacak keberadaan Aiman Misjadin. Keberadaan napi asal Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang, tersebut hingga saat ini belum diketahui. Sebagai napi kasus narkoba, Misjadin semestinya harus menjalani tahanan di rutan hingga 29 Maret 2023.
Misjadin kabur atau melarikan diri setelah membongkar gembok pintu pos pantau. Setelah itu, napi tersebut turun dari tembok atau benteng ke luar rutan dengan bantuan dua sarung yang disambungnya menjadi tali.
Terkait dengan kronologi kaburnya napi itu, Abdus Subir memastikan bahwa empat sipir tidak membantu Misjadin kabur. Tindakan Misjadin membongkar gembok tidak terdengar sipir karena malam itu turun hujan.
Dia juga memastikan bahwa kejadian tersebut murni disebabkan kelalaian. Sipir tidak mengawasi napi yang meminta izin ke luar sel. Sejak pukul 22.00 semua napi wajib berada di dalam sel. Kecuali darurat dan genting.
SAMPANG - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jatim merespons kaburnya Aiman Misjadin, 40, narapidana (napi) kasus narkoba dari Rumah Tahanan Negara
BERITA TERKAIT
- 362 CPNS Formasi 2021 Pegunungan Arfak Terima SK, Bupati Yosias Berpesan Begini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Natuna, Alim Sanjaya: Tidak Ada Penambahan Formasi
- Banjir Merendam Ratusan Rumah Warga di Poso Sulteng
- Detik-Detik Warga Bogor Utara Meninggal Seusai Belanja di Minimarket
- Gunung Semeru Erupsi Lagi pada Sabtu Pagi
- Purnatugas, Sekda Kota Bogor Syarifah Berpamitan ke ASN