Napi Kasus Penyelundupan 1,6 Ton Sabu-Sabu Tewas, Bawono Ungkap Penyebabnya
Senin, 29 Mei 2023 – 17:36 WIB

Ilustrasi mayat. Foto: Dokumen JPNN.com
Yao Fin Fan adalah satu dari empat terpidana hukuman mati yang menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,6 ton pada Februari 2018 wilayah Indonesia.
Tiga rekannya yang lain masih hidup dan menjalani masa pidana di Lapas Batam. Ketiga rekannya, yakni, Chen Hui, Chen Yi, dan Chen Mei Sheng. (antara/jpnn)
Salah satu narapidana (napi) kasus penyelundupan sabu-sabu 1,6 ton bernama Yao Fin Fan tewas.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 774 Napi Lapas Semarang Terima Remisi Idulfitri, Dua Orang akan Hirup Udara Bebas
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 13 Sudah Ditangkap, 37 Masih Dicari
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba