Napi Kasus Terorisme itu Kini Bebas Bersyarat
Sabtu, 21 September 2019 – 17:55 WIB
Kemudian pada 13 Maret 2014 dia kembali ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena pengirim paket bom pipa ke Singkang Wajo, Sulawesi Selatan.
"Saat ini di Lapas Lamongan masih ada 1 napi teroris dan menjalani tahanan atas nama Supiyanto alias Kentung berasal dari Jawa Barat," kata Kalapas Ignatius.
Napi kasus terorisme Galih Aji Satri divonis selama 7 tahun 6 bulan dan sudah beberapa kali dipindahkan dari beberapa Lapas pulau Jawa.
Terakhir Galih Aji Satri di Lapas Pasuruan dan kemudian dipindah ke Lapas Lamongan. (pul/pojokpitu/jpnn)
Napi kasus teroris langsung sujud syukur di depan pintu gerbang lapas setelah mendapatkan surat bebas bersyarat.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Eks Napiter Ajak Komunitas Mantan Anggota JI Menjaga Kondusifitas Nataru
- Eks Napiter Qomar Kuntadi Harap Pilkada 2024 Aman dan Damai
- Eks Napiter se-Klaten dari Paguyuban Duta Rahmah Ikuti Pelatihan Literasi
- Densus 88 Bubarkan Jamaah Islamiyah, Ormas yang Pernah Ledakkan HKBP Hangtuah Pekanbaru
- 56 Mantan Napi Teroris Ucapkan Ikrar Setia kepada NKRI
- Tak Ada Lagi Dendam, Jessica Wongso: Sekarang Saya Sudah Plong Saja