Napi Kasus Terorisme Poso Bebas Murni dari Lapas
jpnn.com, PROBOLINGGO - Arif Susanto, narapida teroris asal Tanah Lunto, Poso, Sulteng bebas murni setelah menjalani hukuman selama empat tahun di Lapas Klas 2B Probolinggo, Jatim, Minggu (24/6).
Arif adalah teroris jaringan Santoso di Poso. Sebelumnya dia dipenjara di Mako Brimob, hingga sampai bebas di Lapas Probolinggo. Konon Arif ini merupakan ahli merakit bom.
Penyerahan surat bebas murni diberikan langsung Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Yandi Suyandi yang disaksikan Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian Nurrizal.
Usai menerima surat pembebasan murni, Arif yang memakai topi dan kaos lengan panjang ini langsung melakukan sujud syukur.
Menurut Arif, setelah bebas ini akan fokus kembali ke keluarga. Sebab selama empat tahun ini dia meninggalkan istri dan dua anaknya yang masih kecil.
"Saya akan kembali ke masyarakat, dan membangun daerah kami yang tertinggal," kata Arif
Arif kembali melakukan sujud syukur saat pintu gerbang lapas terbuka lebar. Menandakan yang bersangkutan benar-benar menikmati kebebasan.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian Nurrizal mengakatan, semua keperluan kepulangan Arif difasilitasi kepolisian.
Napi kasus terorisme anak buah dari Santoso di Poso telah bebas murni setelah empat tahun di penjara.
- Densus 88 Bubarkan Jamaah Islamiyah, Ormas yang Pernah Ledakkan HKBP Hangtuah Pekanbaru
- 56 Mantan Napi Teroris Ucapkan Ikrar Setia kepada NKRI
- Kepala BNPT: Terorisme Kejahatan Kemanusiaan, Tidak Sesuai dengan Nilai Agama
- Ada Napi Terorisme di Nusakambangan Ogah Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024
- Eks Napiter Siap Kawal Nataru dan Pemilu 2024 dengan Aman-Damai
- Ketua Yayasan Daarul Ilmi Bekasi Ajak Seluruh Elemen Menciptakan Pemilu yang Damai