Napi Kasus Terorisme Poso Bebas Murni dari Lapas

Napi Kasus Terorisme Poso Bebas Murni dari Lapas
Arif Susanto, napi kasus terorisme telah bebas. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, PROBOLINGGO - Arif Susanto, narapida teroris asal Tanah Lunto, Poso, Sulteng bebas murni setelah menjalani hukuman selama empat tahun di Lapas Klas 2B Probolinggo, Jatim, Minggu (24/6).

Arif adalah teroris jaringan Santoso di Poso. Sebelumnya dia dipenjara di Mako Brimob, hingga sampai bebas di Lapas Probolinggo. Konon Arif ini merupakan ahli merakit bom.

Penyerahan surat bebas murni diberikan langsung Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Yandi Suyandi yang disaksikan Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian Nurrizal.

Usai menerima surat pembebasan murni, Arif yang memakai topi dan kaos lengan panjang ini langsung melakukan sujud syukur.

Menurut Arif, setelah bebas ini akan fokus kembali ke keluarga. Sebab selama empat tahun ini dia meninggalkan istri dan dua anaknya yang masih kecil.

"Saya akan kembali ke masyarakat, dan membangun daerah kami yang tertinggal," kata Arif

Arif kembali melakukan sujud syukur saat pintu gerbang lapas terbuka lebar. Menandakan yang bersangkutan benar-benar menikmati kebebasan.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian Nurrizal mengakatan, semua keperluan kepulangan Arif difasilitasi kepolisian.

Napi kasus terorisme anak buah dari Santoso di Poso telah bebas murni setelah empat tahun di penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News