Napi Korupsi Diringankan, KPK Bakal Perberat Tuntutan
Selasa, 24 Agustus 2010 – 15:15 WIB

Napi Korupsi Diringankan, KPK Bakal Perberat Tuntutan
JAKARTA - Pemberian grasi dan remisi kepada para narapidana (napi) perkara korupsi membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa kerjanya selama ini sia-sia. Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, menyatakan, grasi memang diatur dalam UUD 1945 maupun UU, sehingga sah-sah saja diberikan ke para napi termasuk napi perkara korupsi.
"Hanya saja masalahnya terletak dari niat kita dalam memberantas korupsi. Serius apa tidak? Untuk apa KPK dibentuk kalau sudah dengan susah payah nangkap koruptor tapi dikurangi hukumannya berkali-kali?" ucap Bibit saat dihubungi di KPK, Selasa (24/8).
Bibit menambahkan, KPK akan menyiapkan tuntutan hukuman maksimal kepada para terdakwa korupsi agar hukuman yang dijatuhkan majelis hakim pun juga maksimal. Dengan demikian, kalaupun ada remisi masa hukumannya masih tetap lama.
"Kita perlu sikapi dengan mengajukan tuntutan maksimal atau lebih tinggi dari kemarin, agar hakimnya bisa memutus putus maksimal juga. Sehingga diremisi berkali-kali masih tetap tinggi juga," ucap Bibit.
JAKARTA - Pemberian grasi dan remisi kepada para narapidana (napi) perkara korupsi membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa kerjanya selama
BERITA TERKAIT
- IKA UII Bantu Pemprov DKI Tangani Korban Banjir Jakarta
- BAZNAS Sesalkan Penggunaan Kode "Zakat" dalam Kasus Korupsi LPEI
- Sandiaga Uno: SI IKLAS jadi Awal Kebangkitan Ekonomi
- Kapolri Paparkan Persiapan Pengamanan Lebaran 2025 ke Budi Gunawan
- Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi dalam Penanganan Kasus Besar
- KPK Geledah Rumah Mewah Milik Ridwan Kamil di Bandung