Napi Korupsi Diringankan, KPK Bakal Perberat Tuntutan
Selasa, 24 Agustus 2010 – 15:15 WIB
JAKARTA - Pemberian grasi dan remisi kepada para narapidana (napi) perkara korupsi membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa kerjanya selama ini sia-sia. Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, menyatakan, grasi memang diatur dalam UUD 1945 maupun UU, sehingga sah-sah saja diberikan ke para napi termasuk napi perkara korupsi.
"Hanya saja masalahnya terletak dari niat kita dalam memberantas korupsi. Serius apa tidak? Untuk apa KPK dibentuk kalau sudah dengan susah payah nangkap koruptor tapi dikurangi hukumannya berkali-kali?" ucap Bibit saat dihubungi di KPK, Selasa (24/8).
Bibit menambahkan, KPK akan menyiapkan tuntutan hukuman maksimal kepada para terdakwa korupsi agar hukuman yang dijatuhkan majelis hakim pun juga maksimal. Dengan demikian, kalaupun ada remisi masa hukumannya masih tetap lama.
"Kita perlu sikapi dengan mengajukan tuntutan maksimal atau lebih tinggi dari kemarin, agar hakimnya bisa memutus putus maksimal juga. Sehingga diremisi berkali-kali masih tetap tinggi juga," ucap Bibit.
JAKARTA - Pemberian grasi dan remisi kepada para narapidana (napi) perkara korupsi membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa kerjanya selama
BERITA TERKAIT
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi