Napi Korupsi Diringankan, KPK Bakal Perberat Tuntutan

Napi Korupsi Diringankan, KPK Bakal Perberat Tuntutan
Napi Korupsi Diringankan, KPK Bakal Perberat Tuntutan
JAKARTA - Pemberian grasi dan remisi kepada para narapidana (napi) perkara korupsi membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa kerjanya selama ini sia-sia. Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, menyatakan, grasi memang diatur dalam UUD 1945 maupun UU, sehingga sah-sah saja diberikan ke para napi termasuk napi perkara korupsi.

"Hanya saja masalahnya terletak dari niat kita dalam memberantas korupsi. Serius apa tidak? Untuk apa KPK dibentuk kalau sudah dengan susah payah nangkap koruptor tapi dikurangi hukumannya berkali-kali?" ucap Bibit saat dihubungi di KPK, Selasa (24/8).

Bibit menambahkan, KPK akan menyiapkan tuntutan hukuman maksimal kepada para terdakwa korupsi agar hukuman yang dijatuhkan majelis hakim pun juga maksimal. Dengan demikian, kalaupun ada remisi masa hukumannya masih tetap lama.

"Kita perlu sikapi dengan mengajukan tuntutan maksimal atau lebih tinggi dari kemarin, agar hakimnya bisa memutus putus maksimal juga. Sehingga diremisi berkali-kali masih tetap tinggi juga," ucap Bibit.

JAKARTA - Pemberian grasi dan remisi kepada para narapidana (napi) perkara korupsi membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa kerjanya selama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News