Napi Korupsi Diringankan, KPK Bakal Perberat Tuntutan
Selasa, 24 Agustus 2010 – 15:15 WIB
JAKARTA - Pemberian grasi dan remisi kepada para narapidana (napi) perkara korupsi membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa kerjanya selama ini sia-sia. Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, menyatakan, grasi memang diatur dalam UUD 1945 maupun UU, sehingga sah-sah saja diberikan ke para napi termasuk napi perkara korupsi.
"Hanya saja masalahnya terletak dari niat kita dalam memberantas korupsi. Serius apa tidak? Untuk apa KPK dibentuk kalau sudah dengan susah payah nangkap koruptor tapi dikurangi hukumannya berkali-kali?" ucap Bibit saat dihubungi di KPK, Selasa (24/8).
Bibit menambahkan, KPK akan menyiapkan tuntutan hukuman maksimal kepada para terdakwa korupsi agar hukuman yang dijatuhkan majelis hakim pun juga maksimal. Dengan demikian, kalaupun ada remisi masa hukumannya masih tetap lama.
"Kita perlu sikapi dengan mengajukan tuntutan maksimal atau lebih tinggi dari kemarin, agar hakimnya bisa memutus putus maksimal juga. Sehingga diremisi berkali-kali masih tetap tinggi juga," ucap Bibit.
JAKARTA - Pemberian grasi dan remisi kepada para narapidana (napi) perkara korupsi membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa kerjanya selama
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan