Napi Korupsi Meninggal di Lapas
Minggu, 25 November 2012 – 09:48 WIB
KUPANG, - Abdullah Usman, narapidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana operasional KMP Pulau Sabu yang merugikan negara sebesar Rp 7 miliar, Sabtu (24/11), telah meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kupang. Kepala Lapas Klas IIA Kupang, Azwar, kepada wartawan mengatakan, Abdullah yang berstatus narapidana dimana sesuai putusan Pengadilan, divonis hukuman penjara selama lima tahun lima bulan, sehingga baru akan bebas tanggal 5 Mei 2017 mendatang.
Kabar meninggalnya Kepala Divisi Perkapalan PT Flobamora ini, sempat mengejutkan para penghuni Lapas. Pasalnya, sebelum menghembuskan napas terakhir, Abdullah masih terlihat melakukan sholat di masjid.
Baca Juga:
Ternyata, penyakit Asma dan Maag kronis yang telah lama dideritanya tiba-tiba saja kambuh dan merengut nyawanya. Abdullah meninggal dunia sekitar pukul 08.15 Wita di ruang Poliklinik Lapas. Sebelumnya ia ditahan pada bilik sel, namun dipindahkan ke Poliklinik, semenjak diketahui sering sakit.
Baca Juga:
KUPANG, - Abdullah Usman, narapidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana operasional KMP Pulau Sabu yang merugikan negara sebesar Rp 7 miliar,
BERITA TERKAIT
- Pelakunya Wanita Muda, Korban Adik Ipar Diajak Minum Jamu
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional