Napi Korupsi, Teroris dan Narkoba Tak Dapat Grasi
Sejak 2002 Tunggakan Permohonan Capai 2.460
Rabu, 03 Agustus 2011 – 06:56 WIB
JAKARTA - Terpidana kasus terorisme, narkotika, dan korupsi harus siap-siap gigit jari untuk bisa mendapatkan grasi (pengurangan hukuman atau pengampunan dari presiden). Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan, para terpidana tiga tindak pidana itu menjadi pengecualian yang bisa mendapatkan grasi.
"Ini baru diklasifikasikan. Yang pasti dasarnya adalah kemanusiaan," kata Djoko usai sidang kabinet terbatas yang membahas pemberian grasi di Kantor Presiden, Selasa (2/8). Setiap tahun, memang ada pembahasan tentang pemberian grasi oleh presiden.
Baca Juga:
Djoko mencontohkan seorang narapidana yang sudah berusia lanjut, misal 75 atau 80 tahun, dipenjara dan dia sudah melewati masa kerjanya. "Apa iya tidak diberikan pengampunan," katanya. Kemudian narapidana yang mengidap penyakit menular atau anak-anak.
"Jangan you bicara koruptor, bicara teroris, bicara tentang narkoba. Itu pengecualian. Tapi pendekatannya ya itu, yang tua, yang berpenyakit menular, yang tidak bisa apa-apa, anak-anak, dan asas kemanusiaan," terang mantan Panglima TNI itu.
JAKARTA - Terpidana kasus terorisme, narkotika, dan korupsi harus siap-siap gigit jari untuk bisa mendapatkan grasi (pengurangan hukuman atau pengampunan
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun