Napi Korupsi, Teroris dan Narkoba Tak Dapat Grasi

Sejak 2002 Tunggakan Permohonan Capai 2.460

Napi Korupsi, Teroris dan Narkoba Tak Dapat Grasi
Napi Korupsi, Teroris dan Narkoba Tak Dapat Grasi
JAKARTA - Terpidana kasus terorisme, narkotika, dan korupsi harus siap-siap gigit jari untuk bisa mendapatkan grasi (pengurangan hukuman atau pengampunan dari presiden). Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan, para terpidana tiga tindak pidana itu menjadi pengecualian yang bisa mendapatkan grasi.

   

"Ini baru diklasifikasikan. Yang pasti dasarnya adalah kemanusiaan," kata Djoko usai sidang kabinet terbatas yang membahas pemberian grasi di Kantor Presiden, Selasa (2/8). Setiap tahun, memang ada pembahasan tentang pemberian grasi oleh presiden.

   

Djoko mencontohkan seorang narapidana yang sudah berusia lanjut, misal 75 atau 80 tahun, dipenjara dan dia sudah melewati masa kerjanya. "Apa iya tidak diberikan pengampunan," katanya. Kemudian narapidana yang mengidap penyakit menular atau anak-anak.

"Jangan you bicara koruptor, bicara teroris, bicara tentang narkoba. Itu pengecualian. Tapi pendekatannya ya itu, yang tua, yang berpenyakit menular, yang tidak bisa apa-apa, anak-anak, dan asas kemanusiaan," terang mantan Panglima TNI itu.

JAKARTA - Terpidana kasus terorisme, narkotika, dan korupsi harus siap-siap gigit jari untuk bisa mendapatkan grasi (pengurangan hukuman atau pengampunan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News