Napi Korupsi, Teroris dan Narkoba Tak Dapat Grasi
Sejak 2002 Tunggakan Permohonan Capai 2.460
Rabu, 03 Agustus 2011 – 06:56 WIB

Napi Korupsi, Teroris dan Narkoba Tak Dapat Grasi
JAKARTA - Terpidana kasus terorisme, narkotika, dan korupsi harus siap-siap gigit jari untuk bisa mendapatkan grasi (pengurangan hukuman atau pengampunan dari presiden). Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan, para terpidana tiga tindak pidana itu menjadi pengecualian yang bisa mendapatkan grasi.
"Ini baru diklasifikasikan. Yang pasti dasarnya adalah kemanusiaan," kata Djoko usai sidang kabinet terbatas yang membahas pemberian grasi di Kantor Presiden, Selasa (2/8). Setiap tahun, memang ada pembahasan tentang pemberian grasi oleh presiden.
Baca Juga:
Djoko mencontohkan seorang narapidana yang sudah berusia lanjut, misal 75 atau 80 tahun, dipenjara dan dia sudah melewati masa kerjanya. "Apa iya tidak diberikan pengampunan," katanya. Kemudian narapidana yang mengidap penyakit menular atau anak-anak.
"Jangan you bicara koruptor, bicara teroris, bicara tentang narkoba. Itu pengecualian. Tapi pendekatannya ya itu, yang tua, yang berpenyakit menular, yang tidak bisa apa-apa, anak-anak, dan asas kemanusiaan," terang mantan Panglima TNI itu.
JAKARTA - Terpidana kasus terorisme, narkotika, dan korupsi harus siap-siap gigit jari untuk bisa mendapatkan grasi (pengurangan hukuman atau pengampunan
BERITA TERKAIT
- Lemhannas RI Gelar Studi Strategis di Jawa Barat untuk Perkuat Ketahanan Nasional
- Ahli Waris PMI yang Meninggal di Korsel Dapat Santunan Rp 85 Juta
- Diancam Dibunuh, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bereaksi Begini
- KPK Percepat Penyidikan Kasus Korupsi di Telkomsigma
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto Dihadiri Elite PDIP, Kepala Daerah, dan Keluarga