Napi Korupsi, Teroris dan Narkoba Tak Dapat Grasi
Sejak 2002 Tunggakan Permohonan Capai 2.460
Rabu, 03 Agustus 2011 – 06:56 WIB
JAKARTA - Terpidana kasus terorisme, narkotika, dan korupsi harus siap-siap gigit jari untuk bisa mendapatkan grasi (pengurangan hukuman atau pengampunan dari presiden). Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan, para terpidana tiga tindak pidana itu menjadi pengecualian yang bisa mendapatkan grasi.
"Ini baru diklasifikasikan. Yang pasti dasarnya adalah kemanusiaan," kata Djoko usai sidang kabinet terbatas yang membahas pemberian grasi di Kantor Presiden, Selasa (2/8). Setiap tahun, memang ada pembahasan tentang pemberian grasi oleh presiden.
Baca Juga:
Djoko mencontohkan seorang narapidana yang sudah berusia lanjut, misal 75 atau 80 tahun, dipenjara dan dia sudah melewati masa kerjanya. "Apa iya tidak diberikan pengampunan," katanya. Kemudian narapidana yang mengidap penyakit menular atau anak-anak.
"Jangan you bicara koruptor, bicara teroris, bicara tentang narkoba. Itu pengecualian. Tapi pendekatannya ya itu, yang tua, yang berpenyakit menular, yang tidak bisa apa-apa, anak-anak, dan asas kemanusiaan," terang mantan Panglima TNI itu.
JAKARTA - Terpidana kasus terorisme, narkotika, dan korupsi harus siap-siap gigit jari untuk bisa mendapatkan grasi (pengurangan hukuman atau pengampunan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan