Napi Korupsi, Teroris dan Narkoba Tak Dapat Grasi
Sejak 2002 Tunggakan Permohonan Capai 2.460
Rabu, 03 Agustus 2011 – 06:56 WIB
Dengan tolok ukur itu, lanjut dia, Menkuma HAM akan memilah siapa yang bisa mendapatkan grasi. Meski begitu, kasus dari terpidana itu tetap akan diperhatikan. "Pastilah kasusnya dilihat, kasusnya apa. Tapi kalau sudah 80 tahun itu kan sudah tua dan berdasarkan asas kemanusian," kata Djoko.
Baca Juga:
Di tempat yang sama, Menkum HAM Patrialis Akbar menyebutkan, saat ini terdapat tunggakan permohonan grasi mencapai 2.460 orang. Permohonan itu adalah yang diajukan sebelum tahun 2002. "Ini terkatung-katung lama," kata Patrialis.
Dia menjelaskan, alasan menumpuknya permohonan grasi itu disebabkan pengajuannya yang berdasarkan pada UU 3 Tahun 1950. Nah, disitu seseorang tanpa dibatasi dapat mengajukan grasi. "Berapapun hukumannya orang boleh mengajukan grasi," katanya.
Alasan lain, kala itu, orang yang mengajukan grasi tidak ditahan. "Sehingga orang, perkara kecil pun mengajukan grasi," sambungnya. Sementara saat ini, lanjut Patrialis, minimal hukuman dua tahun seseorang bisa mengajukan grasi.
JAKARTA - Terpidana kasus terorisme, narkotika, dan korupsi harus siap-siap gigit jari untuk bisa mendapatkan grasi (pengurangan hukuman atau pengampunan
BERITA TERKAIT
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional