Napi Koruptor di LP Sukamiskin Dapat Remisi Hari Kemerdekaan?

Napi Koruptor di LP Sukamiskin Dapat Remisi Hari Kemerdekaan?
Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin di Bandung. Foto: ANTARA/Bagus A Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Sebanyak 12.164 narapidana (napi) di Jawa Barat diusukan mendapat remisi peringatan ke-76 tahun Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Usulan itu terdiri dari Remisi Umum I dan II.

Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat Taufiqurrahkhman mengatakan 12.165 narapidana itu berasal dari 28 lembaga pemasyarakatan (LP) dan lima rumah tahanan.

"Itu sifatnya masih usulan, besok itu baru berlaku saat 17 Agustus 2021," kata di di Bandung, Senin.

Dari total 12.165 napi, 11.898 narapidana mendapat Remisi Umum I, lalu 266 orang mendapat Remisi Umum II.

Adapun yang paling banyak remisi diberikan kepada narapidana dari Lapas Kelas IIA Cikarang yakni sebanyak 970 narapidana.

Adapun Remisi Umum I merupakan pemotongan masa hukuman sedangkan remisi umum II remisi diberikan kepada napi yang saat diberikan remisi langsung bebas.

"RU II napi yang saat dapat remisi, sudah habis masa pidananya sehingga langsung bebas saat itu," kata dia.

Sebanyak 12.164 napi di Jawa Barat diusukan mendapat remisi peringatan ke-76 tahun Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News