Napi Koruptor Gembira Antasari Dipenjara
Kamis, 11 Februari 2010 – 18:58 WIB
JAKARTA—Meski masih mengajukan banding pasca jatuhnya vonis hakim terhadap terdakwa Antasari Azhar, sepertinya Kementrian Hukum dan HAM tampaknya harus memikirkan dimana nantinya mantan ketua KPK tersebut akan ditahan bila permohonan bandingnya ditolak. Saat ditanyakan mengenai kondisi terkini tahanan KPK yang ditahan di LP Cipinang, seorang petugas LP mengatakan andai Antasari ditempatkan di LP Cipinang, kemungkinan 'akan tidak aman'.
Namun sepertinya, LP Cipinang, Jakarta Timur, bukanlah tempat yang tepat. Karena di LP ini terdapat puluhan tahanan KPK yang terpaksa harus merasakan dinginnya lantai penjara karena dakwaan lembaga superody tersebut. Terpidana kasus korupsi yang ditangani KPK yang mendekam di LP ini, diantaranya berasal dari kalangan penyelenggara negara. Seperti mantan Jaksa Urip yang divonis 20 tahun penjara, mantan Gubernur, Bupati, Wali kota dan mantan pejabat-pejabat penyelenggara lainnya.
Baca Juga:
Kamis, (11/2) JPNN berkesempatan mengunjungi LP Cipinang. Penjagaan terlihat ketat bagi siapa saja yang hendak keluar masuk. Tahanan KPK di tempatkan di blok tersendiri, berbeda dengan tahanan tindak kriminal dan narkoba.
Baca Juga:
JAKARTA—Meski masih mengajukan banding pasca jatuhnya vonis hakim terhadap terdakwa Antasari Azhar, sepertinya Kementrian Hukum dan HAM tampaknya
BERITA TERKAIT
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini