Napi Koruptor Gembira Antasari Dipenjara
Kamis, 11 Februari 2010 – 18:58 WIB
Napi Koruptor Gembira Antasari Dipenjara
JAKARTA—Meski masih mengajukan banding pasca jatuhnya vonis hakim terhadap terdakwa Antasari Azhar, sepertinya Kementrian Hukum dan HAM tampaknya harus memikirkan dimana nantinya mantan ketua KPK tersebut akan ditahan bila permohonan bandingnya ditolak. Saat ditanyakan mengenai kondisi terkini tahanan KPK yang ditahan di LP Cipinang, seorang petugas LP mengatakan andai Antasari ditempatkan di LP Cipinang, kemungkinan 'akan tidak aman'.
Namun sepertinya, LP Cipinang, Jakarta Timur, bukanlah tempat yang tepat. Karena di LP ini terdapat puluhan tahanan KPK yang terpaksa harus merasakan dinginnya lantai penjara karena dakwaan lembaga superody tersebut. Terpidana kasus korupsi yang ditangani KPK yang mendekam di LP ini, diantaranya berasal dari kalangan penyelenggara negara. Seperti mantan Jaksa Urip yang divonis 20 tahun penjara, mantan Gubernur, Bupati, Wali kota dan mantan pejabat-pejabat penyelenggara lainnya.
Baca Juga:
Kamis, (11/2) JPNN berkesempatan mengunjungi LP Cipinang. Penjagaan terlihat ketat bagi siapa saja yang hendak keluar masuk. Tahanan KPK di tempatkan di blok tersendiri, berbeda dengan tahanan tindak kriminal dan narkoba.
Baca Juga:
JAKARTA—Meski masih mengajukan banding pasca jatuhnya vonis hakim terhadap terdakwa Antasari Azhar, sepertinya Kementrian Hukum dan HAM tampaknya
BERITA TERKAIT
- Banyak Penyelenggara MICE Batalkan Acara di JCC, Ini Alasannya
- Petrokimia Gresik Pertahankan Proper Emas Kementerian Lingkungan Hidup Selama 4 Tahun
- Regulasi THR Bagi Mitra Pengemudi Online Dinilai Menghambat Pertumbuhan Industri
- Usut Kasus Pajak, KPK Periksa Pihak Matahari Store hingga BPR Cita Makmur Lestari
- Terima Gratifikasi Rp21,5 Miliar, Eks Pejabat Pajak Ini Jadi Tersangka KPK
- Fraksi PKS Ajak Rakyat Kompak Dukung Kebijakan Prorakyat Prabowo