Napi Koruptor Sulit Dapat Remisi 17 Agustus
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Menkumham Denny Indrayana belum dapat memastikan bahwa semua napi kasus korupsi mendapatkan remisi pada HUT Kemerdekaan RI (17/8) mendatang.
Menurutnya, para napi harus memenuhi syarat sesuai dengan PP 99 tahun 2012, jika ingin mendapatkan remisi.
"Kalau penuhi syarat, dapat. Tapi sepanjang yang saya tahu PP 99 itu tidak ada yang penuhi syarat," ujar Denny di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, (15/8).
Denny saat ini enggan menyebut perihal napi koruptor yang mendapat remisi maupun tidak. Hal itu, kata dia, baru akan diumumkan pada 17 Agustus nanti. Sempat beredar kabar bahwa narapidana kasus dugaan korupsi cek pelawat Miranda Goeltom termasuk yang mendapat remisi. Namun, Denny enggan menjelaskan perihal informasi itu.
"Kemarin saya cek ke Direktur Bina Yasa, belum diusulkan. Jadi kalau belum diusulkan, bagaimana bisa dapat. Saya pokoknya tidak bisa ngomong sekarang, nanti saja 17 Agustus," tandas Denny. (flo/jpnn)
JAKARTA - Wakil Menkumham Denny Indrayana belum dapat memastikan bahwa semua napi kasus korupsi mendapatkan remisi pada HUT Kemerdekaan RI (17/8)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pegawai Kemenkomdigi Ditangkap Kasus Judol, Prabowo Harus Panggil Budi Arie
- Jangan Ada Lagi Cerita Gaji Guru Honorer Kurang Manusiawi
- Heboh Judi Online Pegawai Kemenkomdigi, Prabowo Sebaiknya Memanggil Budi Arie
- Perjalanan Hidup Jenderal Multitalenta Iwan Bule, dari Sepak Bola ke Pertamina
- KTKI Soroti Proses Penerbitan Kepres KKI oleh Kemensetneg
- Terkait Pemecatan Ipda Rudi Soik, PAPI Minta Publik Jernih dalam Beropini