Napi Narkoba Bisa Keluar Lapas, Bermain di Rumah Warga
jpnn.com, TARAKAN - Seorang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tarakan bernama Andi (32) bisa bermain ke rumah warga di kawasan Karang Anyar, Tarakan Barat, Kalimantan Utara, Sabtu (3/9).
Napi tersebut mengaku memperoleh izin keluar dari lapas dari Kepala KPLP Lapas Kelas IA Tarakan.
Satuan Brimob Polda Kalimantan Utara (Kaltara) kemudian menangkap napi.
"Pada hari Sabtu (3/9), sekitar pukul 15.30 WITA, personel Seksi Intel Satbrimob Polda Kaltara memperoleh informasi bahwa di daerah Jalan Cempaka, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan terdapat narapidana Lapas Tarakan Kelas IA," kata Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat dalam pesan singkat diterima di Tarakan, Minggu.
Kemudian sekitar pukul 16.00 WITA, personel Brimob Kaltara dengan dipimpin oleh Ipda Moedji Santoso menuju ke Jalan Cempaka.
Setiba di lokasi personel Brimob mencurigai seorang laki-laki yang diduga napi Lapas Kelas IA Tarakan yang sedang berdiri di depan sebuah rumah.
"Kemudian dihampiri dan ditanya identitasnya dan mengaku bernama Andi alias Hendra narapidana Lapas Kelas IA Tarakan dan mengaku keluar dari tahanan Lapas Kelas IA Tarakan untuk berobat, namun Andi tidak dapat menunjukkan surat izin keluar atau berobat," kata Budi.
Kemudian Andi langsung diamankan di Mako Satbrimob Polda Kaltara di Tarakan.
Napi narkoba itu telah divonis hukuman penjara 18 tahun dan sudah menjalani masa hukuman selama sembilan tahun bui.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar