Napi Narkoba Bisa Keluar Lapas, Bermain di Rumah Warga
Senin, 05 September 2022 – 04:34 WIB
Sesampainya di Mako Satbrimob dilakukan tes urine terhadap Andi dan hasilnya positif.
Andi adalah tahanan Lapas Kelas IA Tarakan dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu yang telah divonis hukuman penjara 18 tahun dan sudah menjalani masa hukuman selama sembilan tahun bui.
"Andi memperoleh izin keluar dari Lapas Kelas IA Tarakan dari Kepala KPLP Lapas Kelas IA Tarakan," katanya.
Adapun alasan dari Andi tidak dapat menunjukkan surat izin keluar/berobat karena surat tersebut dipegang oleh Kepala KPLP Lapas Kelas IA Tarakan.
"Sekitar pukul 20.00 WITA, Andi sudah diserahkan oleh personel Brimob Polda Kaltara ke Lapas Kelas IA Tarakan," kata Budi. (antara/jpnn)
Napi narkoba itu telah divonis hukuman penjara 18 tahun dan sudah menjalani masa hukuman selama sembilan tahun bui.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati