Napi Narkoba Harus Dipindah-pindah
Minggu, 08 April 2012 – 20:36 WIB
Dijelaskan, untuk menghentikan LP menjadi sarang narkoba ada lima hal yang dilakukan. Pertama, adakan rotasi rutin setiap tiga bulan untuk memindahkan para bandar narkoba ke lain LP. "Agar mereka tidak menjadi raja kecil dan menjadi ATM oknum tertentu di LP," katanya.
Kedua, di setiap LP ditempatkan pengacak sinyal agar para bandar tidak bisa menggunakan HP, skype dan intrnet untuk menjalankan bisnis narkobanya. Ketiga, adakan operasi penggrebekan rutin setiap bulan.
Keempat, copot Kalapas yang di LP-nya ada peredaran narkoba dan hukum seberat-beratnya sipir yang berkolusi dengan bandar narkoba. Kelima, segera eksekusi napi narkoba yang sudah divonis mati agar ada efek jera bagi bandar lainnya.
"Tanpa lima hal ini dilakukan, IPW tidak yakin narkoba bisa diberantas dari LP. Sebab, banyak bandar narkoba di LP menjadi ATM pihak tertentu," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mensinyalir, saat ini ada upaya untuk melindungi para bandar narkoba, dengan cara mengalihkan isu-isu peredaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional