Napi Nusakambangan 'Garap' Siswi SMK

Napi Nusakambangan 'Garap' Siswi SMK
Napi Nusakambangan 'Garap' Siswi SMK
Penemuan tersebut membuat Bunga marah dan merasa dibohongi. Sehingga Bunga pun langsung menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya. Tak ayal, orangtua Bunga pun marah dan langsung melaporkan Cdt ke pihak berwajib 5 Oktober lalu.

Kasubag Humas Polres Cilacap AKP Sitti Khayati bersama Kasat Reskrim Jiman mengatakan, tersangka kini ditahan di Mapolres Cilacap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Tersangka kita tangkap di rumahnya,” ujarnya.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal  82 UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, melakukan perbuatan percabulan terharap seorang perempuan yang belum dewasa dengan ancaman hukuman 15 tahun. Selain itu, penyidik juga menjerat dengan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan pasal 332 melarikan perempuan tanpa izin dengan ancaman 7 tahun. (amu)

CILACAP - Menghuni sel di LP Nusakambangan tidak membuat "kebebasan" Dr alias Cdt (27) hilang. Buktinya, Cdt yang merupakan napi tamping


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News