Napi Nusakambangan 'Garap' Siswi SMK
Sabtu, 30 Oktober 2010 – 09:04 WIB
Penemuan tersebut membuat Bunga marah dan merasa dibohongi. Sehingga Bunga pun langsung menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya. Tak ayal, orangtua Bunga pun marah dan langsung melaporkan Cdt ke pihak berwajib 5 Oktober lalu.
Kasubag Humas Polres Cilacap AKP Sitti Khayati bersama Kasat Reskrim Jiman mengatakan, tersangka kini ditahan di Mapolres Cilacap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Tersangka kita tangkap di rumahnya,” ujarnya.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 82 UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, melakukan perbuatan percabulan terharap seorang perempuan yang belum dewasa dengan ancaman hukuman 15 tahun. Selain itu, penyidik juga menjerat dengan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan pasal 332 melarikan perempuan tanpa izin dengan ancaman 7 tahun. (amu)
CILACAP - Menghuni sel di LP Nusakambangan tidak membuat "kebebasan" Dr alias Cdt (27) hilang. Buktinya, Cdt yang merupakan napi tamping
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Kajari Kediri Melepas Tembakan saat Mobilnya Diadang Pemotor, Ini yang Terjadi
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi