Napi Nusakambangan Kendalikan Sindikat Narkoba

Napi Nusakambangan Kendalikan Sindikat Narkoba
Napi Nusakambangan Kendalikan Sindikat Narkoba

Dari pemeriksaan JN, ditangkaplah MU pada 17 Oktober. Barbuknya 7 ons sabu-sabu. Pada 20 Oktober ditangkap lagi tersangka SM, di Jalan Raya Industri Gunung Sahari Jakarta Pusat. "Barang buktinya 372 butir ekstasi dan 12 gram sabu," kata Nugroho.

Dari pemeriksaan tiga tersangka, pada 2013 di Kelurahan Sudimara, Cileduk, Tangerang, Banten, EK dengan barbuk 52 gram sabu ditangkap. Penangkapan berlanjut. Polisi menangkap AS di Jalan Jelambar Fajar Jakarta Utara dengan barbuk 7 ons sabu dan 590 butir ekstasi. Tak hanya itu, di depan Mall Arta Gading, Jakarta Utara, polisi menangkap NS dengan barbuk 1,5 ons sabu.

"Tersangka menjelaskan bahwa mendapatkan narkoba dari tersangka AMR yang masih DPO dan merupakan bandar besar di Jakarta. (AMR) merupakan kepercayaan dari JN oknum napi LP Nusakambangan," jelasnya.

Dijelaskan Nugroho, terhadap 12 tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, subsidair pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidananya mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar," papar Nugroho. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar sindikat narkoba antarprovinsi dari Jakarta ke Surabaya, Jawa Timur melalui


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News