Napi Otaki Sindikat Sabu Miliaran Rupiah
Sabtu, 06 November 2010 – 05:22 WIB
JAKARTA --Penjara tak bisa membatasi para terpidana kasus narkoba untuk terus beraksi. Penyidik Direktorat Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikasi narkotika jenis sabu yang dikontrol dari dalam LP. Total omset yang berhasil diamankan senilai Rp 152 Miliar.
Jumlah itu dihitung dari sabu yang berhasil digerebeg di jalan G nomor 418 A RT 12 RW 10, Teluk Gong, Pejagalan, Penjaringan , Jakarta Utara kemarin. Kabareskrim Komjen Ito Sumardi meninjau langsung tempat kejadian perkara Jumat (5/11) siang. "Ini operasi yang sukses, dikerjakan anak-anak dengan undercover (menyamar) sejak delapan bulan yang lalu," ujar Ito Sumardi.
Baca Juga:
Di lokasi ditemukan sabu kristal, sabu cair dan sabu yang masih dalam proses destilasi kimia. Total jika semuanya jadi (siap edar) Ito memperkirakan sekitar Rp 76 kg. "Harga di pasaran mereka sekarang 1 kg itu Rp 2 miliar," kata mantan Kapolwiltabes Surabaya itu.
Ada tiga tersangka yang sudah diamankan yakni Efendy, 30, Phony 43, dan Jimmy, 28. Phony adalah narapidana yang mendekam di LP Cipinang. Namanya dicokot oleh dua anggota jaringannya dan disebut sebagai otak yang mencari lokasi rumah untuk pabrik barang haram itu.
JAKARTA --Penjara tak bisa membatasi para terpidana kasus narkoba untuk terus beraksi. Penyidik Direktorat Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar
BERITA TERKAIT
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- Tim Penasihat Hukum Harvey Moeis Minta Hakim Bijaksana Ambil Keputusan
- Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina