Napi Otaki Sindikat Sabu Miliaran Rupiah
Sabtu, 06 November 2010 – 05:22 WIB

Napi Otaki Sindikat Sabu Miliaran Rupiah
JAKARTA --Penjara tak bisa membatasi para terpidana kasus narkoba untuk terus beraksi. Penyidik Direktorat Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikasi narkotika jenis sabu yang dikontrol dari dalam LP. Total omset yang berhasil diamankan senilai Rp 152 Miliar.
Jumlah itu dihitung dari sabu yang berhasil digerebeg di jalan G nomor 418 A RT 12 RW 10, Teluk Gong, Pejagalan, Penjaringan , Jakarta Utara kemarin. Kabareskrim Komjen Ito Sumardi meninjau langsung tempat kejadian perkara Jumat (5/11) siang. "Ini operasi yang sukses, dikerjakan anak-anak dengan undercover (menyamar) sejak delapan bulan yang lalu," ujar Ito Sumardi.
Baca Juga:
Di lokasi ditemukan sabu kristal, sabu cair dan sabu yang masih dalam proses destilasi kimia. Total jika semuanya jadi (siap edar) Ito memperkirakan sekitar Rp 76 kg. "Harga di pasaran mereka sekarang 1 kg itu Rp 2 miliar," kata mantan Kapolwiltabes Surabaya itu.
Ada tiga tersangka yang sudah diamankan yakni Efendy, 30, Phony 43, dan Jimmy, 28. Phony adalah narapidana yang mendekam di LP Cipinang. Namanya dicokot oleh dua anggota jaringannya dan disebut sebagai otak yang mencari lokasi rumah untuk pabrik barang haram itu.
JAKARTA --Penjara tak bisa membatasi para terpidana kasus narkoba untuk terus beraksi. Penyidik Direktorat Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Polda Banten Tetapkan Pelaku Manipulasi Takaran MinyaKita