Napi Otaki Sindikat Sabu Miliaran Rupiah
Sabtu, 06 November 2010 – 05:22 WIB
Di lokasi disita, red pospor 69 kg, cairan hidrolik acid 20 botol masing-masing 2,5 liter,ephedrine, tabung panjang 5 buah,tabung bulat 5 buah, alat pendingin 1 buah, tabung gelas 10 buah, kompor elektrik 4 buah, penyaring air 1 buah, drigen 13 buah, tabung gas 1 buah, pendingin 1 buah, tabung sedot 2 buah, pengering 2 buah, alkohol, dan bahan kimia lainnya. Petugas menjerat tersangka dengan pasal 113 ayat 2 subsider 114 ayat 2 lebih suubsider Pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati.
Baca Juga:
Dari investigasi lapangan penyidik, alat pabrik ini didatangkan dari Tiongkok. "Ini metodenya lebih canggih dan bisa memproduksi dengan cepat," kata Ito. Penyidik masih mengejar dua anggota jaringan ini berinisial TYL dari Hongkong dan LQY dari Tiongkok. Keduanya diduga menyuplai peralatan dan ikut mengedarkan hasil sabu itu ke luar negeri. "Kita akan koordinasi dengan DEA dan Interpol karena bisa saja ini jaringan internasional," kata Ito.(rdl)
JAKARTA --Penjara tak bisa membatasi para terpidana kasus narkoba untuk terus beraksi. Penyidik Direktorat Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- Tim Penasihat Hukum Harvey Moeis Minta Hakim Bijaksana Ambil Keputusan