Napi Perekam Penganiayaan Ungkap Modus Masuknya HP & Narkoba ke Lapas Tanjung Gusta
jpnn.com, MEDAN - Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) telah mengantongi sejumlah informasi penting mengenai penganiayaan oleh oknum petugas Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan kepada narapidana atau napi.
Informasi itu diperoleh Ombudsman setelah memeriksa napi berinisial H, perekam penganiayaan di Lapas Tanjung Gusta yang videonya viral di media sosial.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyebut H dimintai keterangan di Lapas Gunungsitoli.
Sebab, setelah video penganiayaan oleh petugas Lapas terhadap rekannya itu viral, H dipindah ke lapas tersebut.
"Permintaan keterangan itu berlangsung di Lapas Gunungsitoli,: kata Abyadi Siregar di Medan, Senin (4/10).
Selain mengenai penganiayaan, tim Ombudsman juga mendapat banyak informasi penting lain dari H terkait kejadian di Lapas Tanjung Gusta.
Contohnya, Ombudsman mengetahui bagaimana modus masuknya alat komunikasi berupa handphone (HP) bisa masuk ke Lapas Tanjung Gusta dan dimiliki oleh banyak napi.
"Ini menarik," kata Abyadi.
Kemudian, Ombudsman juga mendapat informasi tentang modus memasukkan narkoba ke dalam Lapas Tanjung Gusta serta perilaku oknum petugas di dalam penjara itu.
Walakin, Abyadi berdalih belum bisa membeberkan informasi tersebut saat ini karena akan disusun terlebih dahulu menjadi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
"Informasi yang lebih detail tentang semua ini belum bisa kami uraikan sekarang," ujar dia.
Napi berinisial H, perekam penganiayaan di Lapas Tanjung Gusta Medan juga membeber modus masuknya HP dan narkoba ke penjara itu.
- 1 Juta Butir Obat Terlarang Disita di Bandung, 11 Orang Jadi Tersangka
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Penggerebekan 8 Rumah Pengedar Narkoba Berlangsung Tegang
- Pengedar Ini Mendapat Narkoba dari Napi Bernama Om Kumis, Kok Bisa?
- Begini Nasib Radja Nainggolan Seusai Diduga Selundupkan Kokain, Dipenjara?
- Tangkap Kurir, Polres Pasangkayu Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu-Sabu