Napi Simpan 10 Paket Sabu di Remote TV Lapas

Napi Simpan 10 Paket Sabu di Remote TV Lapas
Napi Simpan 10 Paket Sabu di Remote TV Lapas

jpnn.com - TASIK - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya mengamankan Dn (33) dan Af (34), satu napi dan tahanan karena tersangkut kasus narkoba Jumat (10/4) malam. Dn diduga menyimpan 10 paket sabu-sabu di dalam remote televisi dan menggunakannya. Adapun Af, memiliki kandungan narkoba di air seninya.

Penemuan barang haram di remote TV berkat razia pihak lapas kepada warga binaannya tadi malam. Kepala Lapas Tasikmalaya Julianto Budhi Prasetio BCIP SSos mengaku sebelumnya mendapatkan informasi soal keberadaan narkoba di lembaga yang dipimpinnya. 

Dia kemudian, Jumat (10/4) malam memimpin razia penggeledahan ke kamar tahanan nomor 10. "(Saya) turun langsung sendiri dan dibantu beberapa keamanan lapas dan beberapa anggota khusunya pada kamar 10 yang dihuni oleh 20 orang,” kata dia tadi malam di kantornya.

Hasilnya, kata dia, ditemukan 10 paket sabu-sabu "paket hemat" yang disimpan dalam remote TV. "Ini merupakan penyalahgunaan fasilitas yang diberikan,” ungkapnya.

Penyimpanan narkoba dalam remote, kata dia, merupakan modus baru. Itu untuk mengelabui petugas. “Kalau tidak jeli, petugas tidak akan tahu,” kata dia.
Sebelum menemukan sabu-sabu di dalam remote TV, kata dia, pihaknya melakukan penyelidikan. Termasuk melihat perkembangan situasi di dalam lapas. “Sebelum paket itu beredar, saya mengabil sikap (merazia, Red) dan akhirnya ditemukan 10 pakat narkoba jenis sabu,” jelas dia.

Saat penggeledahan, terangnya, remote TV berisi sabu itu dipegang Dn. Kemudian pihaknya bersama Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota juga mengetes urine Dn dan dua rekannya yang dicurigai memakai narkoba. Hasilnya, air seni Dn dan temannya, Af mengandung narkoba. Sedangkan napi lagi negatif.

Pihak lapas kemudian menyerahkan Dn dan Af ke Polres Tasikmalaya Kota tadi malam. “Untuk lebih jelas nanti karena yang akan menindaklanjutinya Porles Tasikmalaya Kota,” terangnya. Kata Julianto, Dn merupakan napi kasus penganiayaan. Dia menjalani hukuman selama dua tahun. Adapun Af merupakan tahanan kasus penggelapan dengan pemberatan yang masih menjalani sidang.
Setelah penemuan 10 paket narkoba itu, pihaknya, kata Julianto, akan mengadakan sosialisasi kepada warga binaan dan petugas lapas dari Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota. 

Tadi malam Wakapolres Tasikmalaya Kota Kompol Anton Firmanto SIK SH memimpin penjemputan Dn dari Lapas Tasikmalaya. “Kita mendapat laporan langsung dari Kepala Lapas,” kata dia di Lapas Tasikmalaya.
Anton menjelaskan lokasi penemuan 10 paket sabu tersebut berada di kamar 10 yang dihuni 20 tahanan kasus pidana umum. “Pada ruangan ini bukan pelaku tindak pidana narkoba melainkan tindak pidana umum,” ujarnya.

TASIK - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya mengamankan Dn (33) dan Af (34), satu napi dan tahanan karena tersangkut kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News