Napi Simpan Senjata Api di Lapas

jpnn.com, BANDA ACEH - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur menemukan sepucuk senjata api laras pendek rakitan lengkap dengan delapan peluru aktif.
Petugas Polres Aceh Timur memeriksa empat narapidana (napi) untuk mengetahui pemilik senjata api itu.
"Awalnya, polres memeriksa dua narapidana. Kemudian, dipanggil lagi dua napi untuk pemeriksaan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Idi Indra Gunawan di Aceh Timur, Rabu.
Indra Gunawan mengatakan narapidana yang dipanggil pertama seusai temuan senjata api tersebut bernama Muksalmina.
Muksalmina merupakan narapidana korupsi dana desa dengan hukuman lima tahun penjara.
"Kemudian, polisi memanggil dan memeriksa Hamdani, narapidana kasus narkotika yang dihukum penjara seumur hidup," kata Indra Gunawan.
Selanjutnya, polisi meminta Lapas Idi mendatangkan dua narapidana lainnya untuk diminta keterangan.
Keduanya, yakni Marzuki bin Zahman merupakan narapidana narkotika dengan hukuman seumur hidup dan Iskandar bin Rajali Yatim narapidana narkotika dengan hukuman 10 tahun penjara.
Siapa napi pemilik senjata api yang disimpan di dalam lapas? Polisi telah memeriksa empat orang narapidana.
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Tahanan Dugem di Dalam Sel, 14 Napi dan Kepala Rutan Pekanbaru Diperiksa
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut