Napi Tanjung Gusta Ngaku Staf Kedubes AS
Modusnya Usut Kasus Narkoba, Berhasil Tipu Korban Rp294 Juta
Jumat, 07 Juni 2013 – 16:25 WIB
"Setelah itu, pelaku PJ dan kekasihnya ES berperan mengambil uang yang sudah ditransfer korban dan membagi-bagi ke para pelaku termasuk ke T, ayahnya yang ada di dalam LP," jelas Rikwanto.
Baca Juga:
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa 10 buku rekening BCA, 2 buku rekening BNI, 1 buku rekening BRI, 1 buku rekening Danamon, 2 kartu ATM, 5 HP, 1 buah cincin, dan pakaian para tersangka saat transaksi di ATM yang terekam CCTV.
Oleh polisi, para tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. Dan Undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Toni Harmanto menyebut pelaku T merupakan otak penipuan yang menjalankan aksinya dari balik penjara. Dalam beraksi sejak 2012 lalu, T dibanatu putrinya inisial PJ bersama pacarnya ES. Sedangkan J masih buron.
JAKARTA - Tim Serse Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya meringkus pelaku penipuan dari Lapas Tanjung Gusta Medan inisial T
BERITA TERKAIT
- Minimarket Disatroni Perampok Bersenjata Airsoft Gun, Jutaan Uang Tunai Raib
- Tak Dibelikan HP, MMS Bacok Kekasihnya di Pancoran, Kini Diburu Polisi
- Dewi Marlina Tewas Dihajar Suami Keji
- Perampokan Minimarket di Tasikmalaya Digagalkan Warga, Pelaku Babak Belur
- Belanja di Pasar Pakai Uang Mainan, Lansia Nyaris Diamuk Massa
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta